MEDAN | galasibot.co.id — Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Surya menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, pada Selasa (29/9/2026). Pertemuan ini membahas penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Surya menilai penyempurnaan regulasi tersebut sangat krusial karena tantangan pembangunan semakin kompleks setelah lebih dari dua dekade berjalan. Ia menegaskan bahwa pendekatan sektoral semata tidak lagi memadai, sehingga dibutuhkan keterpaduan lintas sektor dan wilayah yang kuat antara perencanaan hingga evaluasi.
Enam Poin Usulan Pemprov Sumut dalam RUU SPPN
Dalam forum tersebut, Pemprov Sumut memaparkan enam poin usulan strategis untuk dimasukkan dalam pembaruan UU SPPN agar pembangunan daerah lebih terarah:
-
Memperjelas target kewenangan, lokasi program, dan pembiayaan untuk menjawab tantangan strategis seperti percepatan pembangunan Kepulauan Nias dan hilirisasi komoditas unggulan.
-
Mengintegrasikan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, KPBU, hingga investasi swasta guna menyiasati keterbatasan fiskal daerah.
-
Mengubah pola sektoral menjadi keterhubungan erat antara produksi, industri, infrastruktur, logistik, dan akses pasar.
-
Mengubah orientasi evaluasi pembangunan agar tidak sebatas mengukur penyerapan anggaran, melainkan mengukur output, outcome, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
-
Menggunakan data yang terstandar, mutakhir, dan konsisten sejak tahap perencanaan hingga tahap evaluasi akhir.
-
Menetapkan kriteria serta indikator perubahan rencana yang jelas agar tetap responsif terhadap risiko bencana maupun dinamika ekonomi.
Aspirasi Daerah dan Penurunan Transfer ke Daerah
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyatakan kunjungan yang diikuti 27 anggota DPD RI ini bertujuan menyerap aspirasi daerah agar kepentingan wilayah terakomodasi dalam RUU SPPN. Ia menyoroti persoalan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir serta belum selarasnya RKP pusat dengan RKPD di daerah.
“Sering kali RKP pusat dengan RKPD belum sinkron, begitu pula hubungan antara RPJPN/RPJMN dengan RPJPD/RPJMD,” tegas Nawardi.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama perwakilan Pemprov Sumut, kabupaten/kota, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkaya masukan penyusunan DIM RUU SPPN.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










