• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

MKMK Tolak Pembatalan Putusan MK Tapi Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK Terkait Pelanggaran Etik Berat

Redaksi
8 November 2023
/ Hukum, News, Pemilu 2024
0 0
0
MKMK Tolak Pembatalan Putusan MK Tapi Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK Terkait Pelanggaran Etik Berat

Ketua MKMK Jimly Assidiqi dan Ketua MK Anwar Abbas.(Foto tangkapan layar)

Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta I galasibot.co.id
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 namun memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena dinilai melakukan pelangaran etik berat. Hal itu disampaikan Ketua Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (7/11/2023) di Gedung MK.
Dalam putusan itu MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK mencari pengganti Anwar Usman dalam 2 hari ke depan. “Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Dalam putusan itu Hakim menilai terlapor terbukti dinilai melakukan pelanggaran berat, Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.
Sidang yang dipimpin Majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams menilai Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat dan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

MKMK di awali pembacaan putusannya menyampaikan penegasan bahwa soal putusan MK telah bersifat final dan mengikat sehingga menolak untuk tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sesuai dalam ketentuan Pasal 169 butir q UU Pemilu Tahun 2017.

Dalam pasal 169 butir q itu dtetapkan batasan usia capres adalah 40 tahun dan dengan putusan MK memberi ruang bagi warga negara yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah dan sedang menduduki jabatan kepala daerah hasil Pilkada Daerah baik Kabupaten/kota maupun provinsi.

Baca Juga

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Perkaranya Kriminalisasi

Pemko Medan Kerahkan Alat Berat dan Tim Medis untuk Mempercepat Evakuasi Korban Ledakan Perumahan Grand Polonia

Wali Kota Medan Benahi Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli demi Kepastian Hukum Masyarakat

Seperti diketahui putusan itu terkait adanya laporan dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai adanya dugaan pelanggarana dalam proses putusan MK nomor 90/PUU-XXI/202.(*)

Tags: MKMK Pecat Hakim MKPuusan MKMK
SendShareTweet
Kembali

“Grand Master Politik” Ala Jokowi Deklarasikan “Revolusi Mental (Politik) Jelang Pilpres 2024

Lanjut

KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024

Baca Juga

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Perkaranya Kriminalisasi
News

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Perkaranya Kriminalisasi

25 Juli 2026
Pemko Medan Kerahkan Alat Berat dan Tim Medis untuk Mempercepat Evakuasi Korban Ledakan Perumahan Grand Polonia
News

Pemko Medan Kerahkan Alat Berat dan Tim Medis untuk Mempercepat Evakuasi Korban Ledakan Perumahan Grand Polonia

24 Juli 2026
Wali Kota Medan Benahi Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli demi Kepastian Hukum Masyarakat
News

Wali Kota Medan Benahi Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli demi Kepastian Hukum Masyarakat

24 Juli 2026
Investasi Kesehatan Energi Sumut: PT PPSU dan Tiongkok Dorong Pembangunan
News

Investasi Kesehatan Energi Sumut: PT PPSU dan Tiongkok Dorong Pembangunan

24 Juli 2026
Perkuat Sinergitas dan Pengawasan WNA, Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
News

Perkuat Sinergitas dan Pengawasan WNA, Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

24 Juli 2026
Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan: Keterangan Saksi Didengar, Massa Desak Pengusutan Aktor Lain
News

Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan: Keterangan Saksi Didengar, Massa Desak Pengusutan Aktor Lain

24 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Difavoritkan Melaju ke Final, Inggris serta Spanyol Siap Beri Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Panjaitan Tegaskan PT TPL Tidak Akan Beroperasi Lagi, Pemerintah Siapkan Penataan Ulang Lahan demi Masyarakat Adat dan Pemulihan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026: Messi Bidik Gelar Beruntun, Yamal Siap Tantang Sang Idola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In