Medan I galasibot.co.id — Ombudsman RI meminta SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditutup.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) SPPG se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Rabu (19/8/2026).
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tindakan tegas diperlukan untuk mencegah kejadian gangguan kesehatan kembali terjadi.
Ombudsman Soroti Keamanan MBG
Fikri mengatakan Ombudsman memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut dia, MBG menjadi perhatian karena merupakan program prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam Rakorwas, kejadian gangguan kesehatan tercatat satu kali pada 2025.
Peristiwa serupa kembali terjadi empat kali sepanjang 2026. Jumlah korban dari seluruh kejadian tersebut mencapai sekitar 800 orang.
Fikri mengatakan Ombudsman telah mendorong rekomendasi penutupan SPPG yang terbukti melakukan kesalahan serius kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman telah merekomendasikan untuk ditutup ke BGN,” kata Fikri.
Koordinasi dengan Pemda Dinilai Belum Optimal
Ombudsman juga menyoroti koordinasi KPPG dan Kantor Regional dengan pemerintah daerah.
Fikri mengatakan koordinasi tersebut belum berjalan optimal berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti jumlah dan lokasi SPPG di wilayahnya.
Ombudsman mendorong KPPG dan Kantor Regional memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Fikri menyebut dua rekomendasi utama dalam pengawasan MBG. Pertama, menutup SPPG yang melakukan pelanggaran berat.
Kedua, memperkuat koordinasi Kantor Regional dan KPPG dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan MBG.
Menurut Fikri, pemerintah daerah perlu terlibat karena turut menangani persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program tersebut.
Sekitar 200 SPPG Belum Memiliki SLHS
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan turut menyoroti persoalan koordinasi dalam pelaksanaan MBG.
Ia menyebut sekitar 200 SPPG di Sumatera Utara belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sebagian SPPG tersebut telah beroperasi hampir satu tahun. Beberapa di antaranya berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Syafrida menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan koordinasi antara Kantor Regional dan KPPG.
Ombudsman Minta Pelaksanaan MBG Diperbaiki
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi Adnin mengatakan MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo yang perlu didukung bersama.
Menurut Herdensi, SPPG sebagai pelaksana harus memastikan program berjalan sesuai standar pelayanan publik.
Ia berharap kejadian gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG tidak kembali terjadi, termasuk peristiwa yang terjadi di Kabupaten Karo.
Herdensi juga meminta SPPG, KPPG, Kantor Regional, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya memperkuat koordinasi.
“Program MBG harus terlaksana secara aman, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan publik,” kata Herdensi.(*)










