MEDAN, galasibot.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Selasa (18/8/2026). Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan untuk memperkuat landasan hukum tata kelola pemerintahan.
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut. Langkah strategis ini bertujuan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang efektif serta merespons kebutuhan hukum warga kota.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya metodologi yang baku dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, proses perencanaan hingga pengesahan Perda harus berlangsung secara cermat dan tertib hukum.
Landasan Regulasi dan Pengajuan Ranperda Prioritas
Rico Waas menjelaskan bahwa penyesuaian Propemperda ini mengacu pada Pasal 39 UU No. 12 Tahun 2011 dan Permendagri No. 80 Tahun 2015. Aturan tersebut memberi ruang bagi Pemko dan DPRD untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas.
Mekanisme ini memungkinkan pemerintah daerah merespons kondisi mendesak dengan cepat. Pembentukan Perda prioritas akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pembangunan Kota Medan.
Wali Kota mengimbau seluruh pihak agar membahas Ranperda yang telah disepakati secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Komitmen Hadirkan Perda Berkualitas
Rico Waas berharap kolaborasi Pemko dan DPRD melahirkan produk hukum berkualitas unggul. “Kita ingin melahirkan Perda yang memiliki kepastian hukum kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif demi manfaat masyarakat,” tegas Rico Waas.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap dan Pj. Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi. Selain itu, jajaran pimpinan perangkat daerah serta para Camat se-Kota Medan juga tampak mengikuti seluruh rangkaian acara.
Source:
Penulis berita :Wilfrid Sinaga










