BINJAI I galasibot.co.id — Pemerintah Kota Binjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama itu disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Binjai, Rabu (30/9).
Proses dan Landasan Hukum
Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., menyatakan pembahasan berjalan lancar berkat kerja sama semua pihak. Ia menyebut penyelesaian ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Pengambilan keputusan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi itu mewajibkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau pada 30 September.
Arah Kebijakan dan Prioritas Anggaran
P-APBD 2026 dirancang untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan tingkat nasional dan Provinsi Sumatera Utara. Program yang diakomodasi mendukung visi “Binjai Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Sejumlah prioritas utama masuk dalam alokasi anggaran baru ini. Fokus kebijakan tersebut meliputi:
-
Peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, termasuk Program Makan Bergizi Gratis bagi siswa TK, SD, dan SMP.
-
Penguatan ketahanan pangan, ekonomi, perlindungan sosial, serta penanggulangan kemiskinan.
-
Pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan.
-
Penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kreatif.
Instruksi Pengawasan dan Realisasi
Menutup sambutannya, Wali Kota meminta DPRD terus mengawasi pelaksanaan program agar tepat sasaran. Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah segera merealisasikan kegiatan fisik setelah evaluasi Gubernur Sumatera Utara selesai.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti beserta pimpinan dan anggota dewan. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, serta lurah se-Kota Binjai.(*)
Source:
Penulis berita : Andi










