Medan I galasibot.co.id
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 4 pelaku, terdiri dari 3 pelaku utama dan 1 penadah.
Para tersangka yang diamankan yakni Fahrul Azis Siregar (mantan sopir korban), Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus, pemilik Toko Mas Barus yang membeli perhiasan hasil kejahatan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan 48 saksi serta rekaman CCTV kompleks. Pada pukul 09.36 WIB, istri korban, Wina Falinda, meninggalkan rumah bersama sopirnya dengan menggunakan mobil Fortuner BK 1494 JA. Saat pergi, pintu kayu rumah terkunci, namun pintu besi tidak dikunci dan kunci rumah diletakkan di rak sepatu.
Sekitar pukul 10.30 WIB, warga melihat kepulan asap keluar dari rumah korban dan langsung meminta pertolongan. “Rentang waktu tindakan kriminal ini berlangsung selama 54 menit,” ujar Kombes Calvijn saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Hakim Khamozaro Waruwu yang sedang bertugas di Pengadilan Negeri Medan diberitahu mengenai kebakaran dan segera pulang. Sesampainya di lokasi, ia melihat kamar utama rumahnya sudah habis dilalap api.
Polisi mulai mencurigai seorang pria berhelm yang terlihat mondar-mandir di depan rumah sekitar pukul 10.07 WIB. Dari rekaman CCTV, pria tersebut diketahui adalah Fahrul Azis Siregar, otak pelaku, yang memantau situasi sebelum eksekusi perampokan dan pembakaran dilakukan.
“Para tersangka masuk ke rumah korban pukul 10.17 WIB,” ungkap Calvijn. Setelah masuk, mereka mencuri perhiasan milik korban dan kemudian membakar rumah untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Peran Para Pelaku
- Fahrul Azis Siregar (Otak Pelaku)
- Mantan sopir korban
- Merencanakan perampokan dan pembakaran
- Mendapatkan uang ratusan juta rupiah
- Membeli sepeda motor dan cincin untuk istrinya dari hasil kejahatan
- Cincin tersebut telah disita polisi
- Oloan Hamonangan Simamora
- Mengetahui dan turut serta dalam rencana
- Menerima hasil kejahatan sebesar Rp25 juta
- Membantu menjual perhiasan emas
- Hariman Sitanggang
- Membantu menjual perhiasan korban
- Mendapatkan bagian Rp5 juta
- Medy Mehamat Amosta Barus
- Pemilik Toko Mas Barus
- Membeli perhiasan hasil kejahatan
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Helm
- Baju dan celana
- Tas selempang
- Sepatu
- Sepeda motor yang digunakan pelaku
- Perhiasan hasil curian
- Cincin yang dibeli untuk istri tersangka
Kombes Jean Calvijn menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polrestabes Medan dalam menindak kejahatan terencana yang mengancam keselamatan pejabat negara maupun warga sipil.(*)










