Medan I galasibot.co.id – Pemerintah Kota Medan resmi memulai proyek strategis pemasangan 1.000 titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diawali di Gang Amaliyah, Medan Marelan, dengan target ambisius 5.000 titik di tahun anggaran berikutnya. Di balik gemerlap target kuantitatif tersebut, pertanyaannya tetap: seberapa merata, tepat sasaran, dan berkelanjutan cahaya yang dihadirkan hingga ke sudut-sudut permukiman warga?
Langkah awal sebuah proyek strategis sering kali dimulai dari seremoni, tetapi realitas warga hidup di luar panggung seremonial tersebut. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginjakkan kaki di Gang Amaliyah, Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan, untuk meresmikan peletakan batu pertama pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Di gang sempit ini, sepuluh titik tiang lampu setinggi tujuh meter mulai didirikan untuk menerangi jalanan yang selama ini luput dari sentuhan infrastruktur cahaya.
Namun, ketika pemerintah mengumumkan target masif—1.000 titik pada tahap awal dan tambahan 5.000 titik pada tahun anggaran berikutnya—persoalan mendasar bagi publik bukan sekadar menghitung jumlah tiang yang berdiri. Pertanyaan kritis yang menguji kebijakan ini jauh lebih dalam: di mana persisnya lampu-lampu tersebut dipasang, bagaimana metode pemetaan kebutuhannya, siapa yang menanggung biayanya, seberapa kuat standar teknisnya, dan apakah ribuan lampu itu akan tetap menyala bertahun-tahun kemudian atau sekadar menjadi monumen proyek yang mati akibat minimnya pemeliharaan?
Proyek 1.000 Titik: Dari Wilayah 1 hingga Ambisi 5.000 Titik
Program pemasangan 1.000 titik LPJU ini diposisikan sebagai proyek strategis Pemko Medan untuk memperluas akses penerangan hingga ke kawasan permukiman dan gang-gang sempit. Berdasarkan data resmi pemerintah, untuk Wilayah 1 yang mencakup tiga kecamatan di Medan Bagian Utara—yakni Medan Labuhan, Medan Marelan, dan Medan Belawan—dialokasikan sebanyak 183 titik.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengakui bahwa masih banyak ruas jalan dan kawasan permukiman di Medan yang bukan sekadar kurang penerangan, melainkan benar-benar belum memiliki tiang lampu sama sekali. Guna mempercepat pemenuhan hak atas fasilitas publik tersebut, Pemko Medan menetapkan target lanjutan yang lebih besar, yakni penambahan 5.000 titik LPJU baru pada tahun anggaran berikutnya. Kendati demikian, angka-angka ambisius ini memunculkan tantangan transparansi: sejauh mana peta jalan (roadmap) penentuan lokasi tersebut disusun agar benar-benar menyasar wilayah yang paling membutuhkan?
Membaca Ketimpangan Penerangan dan Dasar Penentuan Lokasi
Pertanyaan mendasar yang mengemuka dalam proyek skala besar ini adalah dari mana angka 1.000 dan 5.000 titik tersebut diturunkan. Hingga kini, publik dan media perlu terus menguji apakah alokasi penempatan didasarkan pada dokumen pemetaan kebutuhan riil (needs assessment) berbasis laporan keresahan warga di tingkat kelurahan, atau sekadar estimasi administratif.
Tanpa keterbukaan data mengenai jumlah total ruas jalan atau gang di Kota Medan yang saat ini masih gelap gulita, distribusi 183 titik di Wilayah 1 (Medan Labuhan, Medan Marelan, dan Medan Belawan) serta sisa kuota di wilayah lainnya berisiko menimbulkan tanda tanya seputar pemerataan. Apakah kawasan pinggiran dan permukiman padat penduduk yang rawan sosial benar-benar diletakkan pada urutan prioritas pertama, atau sebagian titik justru terserap di jalan-jalan penghubung yang sebenarnya sudah cukup terang? Pertanyaan ini menuntut Dinas Perhubungan Kota Medan untuk membuka data inventarisasi titik LPJU eksisting secara transparan kepada publik.
Menguji Spesifikasi Teknis: Apakah Jarak 40 Meter dan Tiang 7 Meter Cukup?
Dari aspek teknis kepengeleman dan konstruksi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, memaparkan spesifikasi yang akan diterapkan di lapangan. Jalan dengan lebar 2 hingga 3 meter menggunakan tiang setinggi 7 meter, sementara jalan dengan lebar lebih dari 3 meter dipasangi tiang setinggi 9 meter. Adapun jarak antar titik LPJU diatur secara konsisten sejauh 40 meter.
Secara teknik rekayasa lalu lintas dan penerangan jalan lingkungan, efektivitas jarak 40 meter dengan tinggi tiang 7 hingga 9 meter sangat bergantung pada jenis lampu, daya (watt), sudut optik, serta sebaran cahaya (lux) yang dihasilkan. Untuk gang permukiman yang padat dengan dinding rumah rapat, tinggi 7 meter dengan jarak 40 meter mungkin memadai, namun perlu diuji apakah impedansi bayangan antar tiang dapat diatasi dengan baik agar tidak menyisakan titik-titik gelap (dark spots) di antara rentang tiang. Hingga berita ini diturunkan, rincian mengenai spesifikasi jenis lampu, daya listrik, dan besaran lumen yang digunakan belum sepenuhnya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Membuka Pertanyaan Anggaran dan Transparansi Pengadaan
Proyek infrastruktur skala ribuan titik tentu melibatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak sedikit. Namun, hingga saat ini, data rinci mengenai total pagu anggaran proyek 1.000 titik LPJU, nilai kontrak penunjukan penyedia jasa/kontraktor, rincian biaya per titik (termasuk komponen tiang, armatur lampu, instalasi kabel, dan sambungan listrik), serta metode pengadaan yang digunakan masih menjadi ruang kosong yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Transparansi anggaran ini krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang publik yang digelontorkan dikelola secara akuntabel tanpa asumsi spekulatif mengenai efisiensi biaya.
Wajah Ganda Gang Amaliyah: Antara Gelap, Genangan, dan Perbaikan Infrastruktur
Pemilihan Gang Amaliyah di Jalan Kapten Rahmad Buddin sebagai titik nol dimulainya proyek memberikan gambaran nyata mengenai kompleksitas persoalan di permukiman pinggiran. Di lokasi ini, warga tidak hanya menghadapi masalah minimnya penerangan jalan, tetapi juga pergulatan menahun dengan persoalan infrastruktur dasar: banjir rob dan genangan air.
Berdasarkan tinjauan di lapangan, posisi topografi Gang Amaliyah tercatat lebih rendah dibandingkan badan jalan utama di depannya, membuatnya sangat rentan tergenang saat hujan turun atau air pasang naik. Menanggapi keluhan langsung warga tersebut, Wali Kota Rico Waas menyatakan bahwa pembenahan infrastruktur di lokasi ini akan dilakukan secara terpadu. Pemerintah memastikan bahwa selain pemasangan 10 titik tiang lampu, ruas jalan tersebut telah masuk dalam perencanaan untuk dibeton sekaligus perbaikan sistem drainasenya agar dampak genangan dapat diredam. Meski demikian, publik perlu memantau secara berkala sinkronisasi jadwal antara proyek pemasangan LPJU dan pengerjaan fisik drainase agar kedua program berjalan efektif secara simultan.
Setelah Terang, Siapa yang Merawat?
Investigasi terhadap proyek penerangan publik tidak boleh berhenti pada seremoni peletakan tiang pertama atau sorot lampu yang menyala pada hari peresmian. Siklus tata kelola yang sebenarnya diuji pada fase pasca-konstruksi: pemasangan – penyalaan – pemeliharaan berkala – perbaikan kerusakan – hingga penggantian komponen.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh Pemko Medan meliputi: siapa unit pelaksana yang bertanggung jawab ketika lampu tiba-tiba padam di tengah jalan? Berapa standar waktu tanggap (response time) perbaikan kerusakan? Apakah tersedia alokasi anggaran pemeliharaan yang memadai pada tahun-tahun berikutnya? Serta, apakah sudah tersedia kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi dan mudah diakses untuk melaporkan LPJU yang mati? Tanpa sistem pemeliharaan dan pemantauan (monitoring) yang jelas, ribuan tiang lampu yang berdiri megah berisiko kembali menjadi pajangan tanpa fungsi dalam hitungan bulan.
Penutup: Mengukur Keberhasilan dari Fungsi, Bukan Sekadar Angka
Pemasangan 1.000 titik LPJU yang dilanjutkan dengan target 5.000 titik di tahun anggaran berikutnya merupakan langkah ambisius yang menunjukkan atensi Pemko Medan terhadap kebutuhan infrastruktur dasar warga. Namun, tolok ukur keberhasilan program ini pada akhirnya tidak boleh direduksi sekadar menjadi catatan statistik jumlah tiang besi yang berhasil didirikan di atas beton.
Pertanyaan fundamental yang akan terus diuji oleh waktu adalah: apakah keberhasilan program ini diukur dari seberapa banyak tiang yang berdiri di atas kertas, atau dari seberapa banyak warga di gang-gang sempit dan permukiman gelap yang akhirnya benar-benar merasakan keamanan, kenyamanan, dan penerangan yang berfungsi secara berkelanjutan.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










