Pelaksanaan Pasal 77 Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) dan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi solusi permasalahan pemanfaatan ruang di kawasan hutan pasca penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) oleh pemerntah tahun 1982.

Berdasarkan pasal 77, mekanisme penyelesaian permasalahan pemanfaatan ruang di kawasan hutan dapat dilakukan dengan menggunakan dasar peruntukan ruang yang ditetapkan dalam RTRW. Sehingga tata guna hutan kesepakatan tidak dipergunakan sebagai acuan. Namun, apabila dasar yang digunakan adalah tata guna hutan kesepakatan maka perlu adanya penggantian yang layak kepada pemegang izin. “Terutama izin yang diperoleh sesuai dengan syarat dan prosedur yang benar.”
Sementara Tanah wilayat (Golat) marga Sinaga seluas 487,5 hektar yang ditetapkan sebagai Enklave Sitahoan, saat ini sedang mengalami gangguan akibat keterlanjuran pemerintah pada tahun 1989 menyepakati Enklave Sitahoan masuk dalam kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi hutan industri dan alokasi penggunaan lahan lainnya.
Sejak disepakatinya lahan enklave Sitahoan seluas 487,5 Hektare dalam pengelolaan TGHK, maka pada tahun 1989 sampai tahun 1997 banyak pihak seperti perusahaan swasta pemilik ijin melakukan penebangan pemanfaatan hasil kayu dari Enklave Sitahoan.
Perusahaan swasta pemilik ijin memanfaatkan hasil kayu dari Enklave Sitahoan, bahkan pernah membayar Rp 1.2 milliar kepada komunitas marga Sinaga selaku pemilik, pendasar haritase (perintis kampung) golat enklave Sitahoan.
Rentang waktu Tahun 1992 sampai dengan Tahun 1997 konflik pertanahan mulai timbul di enklave Sitahoan dan marak terjadi praktek jual beli tanah dengan berbekal alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat.
Praktek jual beli tanah dan sengketa lahan di enklave Sitahoan terjadi sejak tahun 1992 sampai dengan tahun 1997 yang berdampak pada runtuhnya status pemerintahan bius, kepemilikan golat enklave Sitahoan bagi komunitas marga Sinaga selaku pendasar haritase (Sipungka huta)
Praktek jual beli tanah dan konflik pertanahan di enklave Sitahoan sejak tahun 1992 sangat berdampak pada runtuhnya pemerintahan adat bius marga Sinaga di Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Pada tahun 1916 Golat Enklave Sitahoan dan Enklave Talun Sungkit dikembangkan dan dikelola secara pemerintahan bius, sesuai kebiasaan tradisi adat istiadat dan Silsilah (Tarombo) marga Sinaga selaku pendasar haritase (perintis kampung)
Gubernur Jenderal Pemerintah Kolonial Belanda Keresidenan Sumatera Timur bekerjasama dengan Raja Tanah Jawa menetapkan Rikis / Tapal Batas Hutan Lindung Register II Sibatu Loting yang di dalamnnya terdapat Enklave Sitahoan dan Enklave Talun Sungikt.
Luas perkampungan enklave Sitahoan lebih kurang 487,5 hektar dan Luas Enklave Talun Sungkit lebih kurang 300 hektar, dan sejak ditetapkan sebagai enklave, Marga Sinaga tetap melestarikan kawasan enklave Sitahoan dan Enklave Talun Sungkit sebagai perladangan dan sumber kehidupan.
Awal mula terjadinya konflik dan praktek jual beli tanah dan keruntuhan pemerintahan bius marga Sinaga selaku pendasar haritase di enklave Sitahoan salah satu penyebabnya adalah keterlanjuran pemerintah menyepakati Enklave Sitahoan masuk sebagai Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), maka sejak Tahun 1989 pemanfaatn hasil kayu dan konflik serta praktek jual beli tanah marak terjadi di Enklave Sitahoan
Pengelolaan Enklave Sitahoan oleh generasi marga Sinaga diselenggarakan dalam aturan pemerintahan Bius. Enklave Sitahoan seluas 487,5 hektare merupakan perkampungan yang terletak di tengah tengah kawasan hutan lindung Register II Sibatu Loting yang ditetapkan sejak tahun 1916 oleh Raja Tanah Jawa bersama pemerintah Kolonial Belanda.
Pengertian golat dalam terjemahan bahasa batak ke bahasa Indonesia adalah Tanah Ulayat. Sementara pengertian enklave berdasarkan http.wikipedia.org. enklave berasal dari kata prancis, lingua franca kosa kata bidang diplomasi, yang aslinya berasal dari kata latin, inclavatus (artinya terkurung, terkunci).
Enklave dalam konteks Golat Sitahoan dan Talun Sungkit merupakan perkampungan marga Sinaga yang berada di tengah tengah Kawasan Hutan Lindung Register II Sibatu Loting. Fungsi hutan lindung Register II Sibatu Loting merupakan Daerah Aliran Sungai ke Danau Toba dan Sumatera Timur
Pengertian Bius adalah lembaga pemerintahan demokratis dalam Marga Sinaga selaku pendasar haritase (perintis kampung) di Girsang Sipangan Bolon, Simalungun

Pemerintahan Bius yang disebut juga partuha maujana di Girsang terdiri dari sejumlah horja dan suatu horja terdiri dari sejumlah huta (kampung asli Marga Sinaga di Girsang Sipangan Bolon). Karena itu dikatakan “Hutado mulani horja, horja do mula ni bius “(Kampung membentuk horja, horja membentuk bius ).
Huta Girsang diperintah oleh keturunan marga Sinaga pendasar heritase yang memiliki tali kekerabatan dengan Raja Tanah Jawa, yaitu kelompok marga Sinaga perintis dan pembuka kampung bersama marga raja ini hidup pula marga boru, yaitu marga lain yang menikahi anak perempuan dari marga raja Sinaga.
Jika marga boru itu sudah menyertai marga raja Sinaga sejak awal membuka tanah kampung, maka dia disebut boru ni tano (anak perempuan pembuka tanah).
Ketika Sejumlah huta membentuk satu horja maka raja huta secara exo officio menjadi anggota dewan horja. Lalu setiap horja akan mengutus seorang wakilnya duduk di dewan bius. Pemerintahan bius dipimpin dewan bius tersebut.
Tetapi dari dewan itu dipilih secara musyawarah seorang pemimpin yang disebut Raja Doli, sebagai primusinterpares, yang menjalankan kepemimpinan sekuler bius.
Lembaga bius bertindak selaku otoritas kekuasaan dan pemerintahan atas seluruh wilayah dan masyarakat adat horja dan huta di dalamnya. Bius memegang kuasa pemerintahan terkait pertanahan, irigasi pertanian, tertib hukum adat, dan keagamaan atau religi.
Jika ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat huta atau pun horja, maka akan diputuskan di tingkat bius. Semisal terjadi sengketa antar huta atau horja atau dengan pihak “luar”, maka bius akan turun tangan.
Berdasarkan jejak sejarah di Girsang Sipangan Bolon, Horja Bius dilaksanakan setiap saat dan Pemerintahan Bius Girsang melaksanakan Horja Bius dan Mangase Taon Secara Rutin Setiap Tahunya bertempat di Parbiusan dan Mangase Taon di Mual Somba Hata dan Homban (Mata Air) yang ada di Enklave Sitahoan
Proses pelaksanaan Horja Bius Girsang dilaksanakan dengan Menyusun Struktur Pemerintahan Bius sebagai berikut;
1.Bolakan Amak (Tempat Pelaksanaan ) dipersiapkan oleh Raja Porti.
2.Datu (Penetapan Hari Pelaksanaan Kegiatan)/ Maniti ari, Dilaksanakan oleh Raja Sidasuhut/Sidallogan.
3.Raja Goraha (Humas) dilaksanakan oleh Raja Sidahapintu .
4.Situtungon panjuhuti (Lauk Pauk) disediakan oleh Raja Simanjorang .
5.Pande (Gondang/uning uningan/Hiburan) Raja Simandalahi
Proses Pemerintahan Bius di Girsang telah menjadi kebiasaan dan kegiatan tradisional yang dilaksanakan setiap tahunnya, dan dapat dikembangkan sebagai atraksi budaya sebagai daya tarik Pariwisata Destinasi Pariwisata Danau Toba.
Perubahan pelaksanaan horja bius dalam masa pemerintahan desa dan kelurahan menjadi berubah dan jarang dilaksanakan karena struktur pemerintahan menjadi tugas pemerintah Desa, Kepala Desa dan Lurah atau pun Camat. Kegiatan Tradisi horja bius sudah jarang dilaksanakan seperti proses yang dilaksakan pada masa masa sebelumnya.
Akan tetapi kegiatan mangase taon masih kerap dilaksanakan oleh masyarakat Girsang dengan apa adanya (tanpa ada gondang bius, tidak ada makan bersama dan mananggar nangari). Bahkan status pemerintahan bius yang mengatur kepemilikan telah terjadi mengalami degradasi.
Degradasi atau runtuhnya pemerinthan bius marga Sinaga di Enklape Sitahoan Girsang puncaknya adalah keterlanjuran pemerintah menyepakati enklape Sitahoan masuk dalam pengelolaan Tata Guna Hutan Kesepakatan.
Kehadiran Struktur pemerintahan dalam bentuk desa dan Kecamatan tak sepenuhnya menghilangkan eksistensi pemerintahan adat bius. Gejala dualisme pemerintahan lalu terjadi dalam masyarakat.
Pemerintahan adat bius dan pemerintahan desa nasional eksis secara bersamaan dan kerap menimbulkan konflik kekuasaan dan pertanahan atau golat.
Konflik yang paling sering terjadi berkenaan dengan penguasaan tanah di Enclaving Sitahoan yakni sejak tahun 1992 Konflik kepemilikan tanah di Enklave Sitahoan sudah terjadi praktek jual beli tanah dan sengketa tanah hingga ke pengadilan yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Pemerintahan bius sebagai federasi huta/horja berpegang pada konsep golat, yaitu wilayah tanah yang dikuasai marga raja sinaga Sipungka huta dengan batas-batas alami yang ditentukan saat pembukaan huta dimasa lalu.
Setiap huta memiliki wilayah golat yang bersifat definitif. golat itu berpasangan dengan homban, sumber (mata) air utama untuk menyokong kehidupan, khususnya untuk irigasi dan kebutuhan harian. Komunitas marga Sinaga pendasar haritase merupakan komunitas yang mengandalkan sawah beririgasi tradisional sebagai sumber nafkah utama.
Mata air di hulu (hutan) sedangkan sawah di hilir (lembah).
Ekonomi sawah lembah itu menjadi kan wilayah golat lazimnya terbentang mulai dari lembah dihilir sampai kehutan tempat homban atau sumber air dihulunya. Homban itu menjadi tempat yang dikeramatkan, diyakini di bawah kuasa Dewi Boru Saniang Naga , dengan maksud agar tidak seorang pun mengganggu atau merusaknya. Misalnya dilarang keras secara adat menebang pohon di sekitar homban enklave Sitahoan.
Sementara untuk kayu peruntukan membuat rumah dan kayu bakar dapat diambil dari kawasan enklave Sitahoan atas persetujuan pengetua atau raja huta, Maksudnya jelas, untuk menjaga kelestarian sumber air.
Konflik kerap terjadi karena pemerintah terlanjur, menyepakati kawasan Enklave Sitahoan masuk menjadi kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan, sebagai hutan produkis/industri pada tahun 1982.
Sementara Pada tahun 1916 Pemerintah Kolonial Belanda sudah menetapkan batas enklave Sitahoan di tengah tengah Hutan Lindung Register II Sibatu Loting.
Ditinjau dari SK Menteri LHK no 44 dan SK Menteri No. 579 Kawasan Enklave Sitahoan seluas 487,5 Hektar sudah berubah statusnya dan berada diluar Kawasan Hutan lindung Register II Sibatu Loting. Dan perubahan nama sebagai APL Sitahoan.
Pada tahun 1989 Pemerintah terlanjur memberikan ijin konsesi kepada perusahan swasta, tanpa memperhatikan bahwa kawasan hutan itu beririsan dengan pemerintahan bius marga Sinaga selaku pemilik golat huta karena didalamnya masih ada homban (sumber air) yang secara hkum adat masuk kedalam penguasaan suatu pemerintahan adat huta atau bahkan bius. Jika homban dan sebagian golat yang menjadi tempatnya kemudian diklaim pihak lain sebagai hak miliknya, maka eksistensi bangunan sosial Pemerintah Bius Girsang mulai runtuh.
Kawasan enklave Sitahoan maupun pemerintahan bius menjadi terganggu. Prinsip bahwa rajahuta menjamin kemakmuran seluruh warganya, termasuk boru nitano atau boruni huta, menjadi terganggu. Karena sebagian golat dan homban, yang menjadi sumber hidup, diambil dari penguasaan adat huta.
Ketidak-adilan dan kesulitan hidup akan mendera warga, sehingga harmoni yang inheren dalam bangunan social huta menjadi terganggu. Ini bisa berujung pada polarisasi sosial, hingga potensi bencana alam, misalnya antara pro-adat versus pro-pemerintah, sehingga bangunan social pemerintahan Bius Girsang yang asli terancam runtuh dan keberadaan tempat tempat situs seperti “Namartua Dolok Siriki”, “Namartua Sigualon”, “Namartua Parhoras Horasan”, “Namartua Talun Sungkit”, “Namartua Sisae sae”, “Namartua Situmpak Naloja”, “Paranggir Anggiran Boru Saniang Naga” di Muara sungai Naborsahan menjadi terganggu, akibat tidak berperannya Pemerintahan bius dan peruntukan huta di enklave Sitahoan berubah. maka berdampak juga pada perubahan ailiran sungai di Enklave Sitahoan, Perubahan Aliran Sungai dapat dilihat pada mata air Mual Bolon Sidahapintu,Mual Taratak Sidasuhut, Mual Patali Sidallogan, Mual Paropo Simaibang hingga Mual Simandalahi dan mual Hangoluan di Harangan Hangoluan Mual Simanjorang.
Perpres No 86 Tahun 2018 Tentang TORA Solusi Mengatasi Konflik Pertanahan Di Simalungun.
Runtuhnya pemerintahan adat komunitas marga Sinaga atas kepemilikan tanah /golat enklave Sitahoan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tanpak sudah mulai membela dan menghargai tatanan masyarakat adat. Yakni dengan melakukan reformasi agraria diantaranya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Keterlanjuran pemerintah dalam menetapkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sejak tahun 1982 berdampak pada permasalahan pemanfaatan ruang di kawasan hutan akibat ketidak selarasan antara penetapan peruntukannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan TGHK, dapat diatasi dengan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Dalam Naskah Perpres 86 Tahun 2018 diamanatkan bahwa tanah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh Bangsa Indonesia pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Dalam rangka meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat; Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.
Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan/atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik negara/daerah/desa atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang dibawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah, air, serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan penggunaannya.
Hak Kepemilikan Bersama atas Tanah adalah hak milik yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu atas beberapa bidang tanah yang dimiliki secara bersama dan diterbitkan satu sertipikat yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak milik bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
Sengketa Agraria yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya. Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Pemetaan Sosial adalah kegiatan verifikasi data demografi, geografis, dan spasial serta informasi lainnya terhadap satu lokasi. Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang. Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.Non Pertanian adalah kegiatan di luar bidang Pertanian, baik yang berada di wilayah perkotaan atau perdesaan. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
Reforma Agraria bertujuan untuk: mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; menangani Sengketa dan Konflik Agraria; Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Dalam implementasi pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 di Sumatera Utara sudah terealisarui reforma agraria pada 12 Kabupaten
Berdasarkan pola penyelesaian lahan yang dipublish Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian, realisasi penyelesaian lahan TORA di Sumatera Utara yang sudah realisasi pada 12 Kabupaten , diantaranya, TORA di Kabupaten Karo, Lauhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Kabuoaten Samosir, Sementara Permohonan TORA dikabupaten Simalungun belum terealisasi.
Ilustrasi: Peta indikatif Permohonan Tora Masyarakat Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, sebanyak 73 bidang permohonan; (foto. Observasi Harianto Sinaga. 2022)
Pernohonan Tora di Kabupaten Simalungun sudah diajukan oleh Masyarakat pemohon sejak tahun 2018 akan tetapi belum terealisasi hingga tahun 2022.
Kendala dan tantangan penyebab belum teralisasinya permohonan TORA di Kabupaten Simalungun disebabkan oleh adanya konflik pertanahan antara mayarakat pemohon Tora dengan masyarakat pemohon Perhutanan Sosial di Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan pengamatan penulis konflik pertanahan antara masyarakat pemohon Tora dengan Permohonan masyarakat perhutanan sosial menjadi penyebab lamnnya proses penyelesaian permohonan TORA di Kabupaten Simalungun.
Sementara langkah percepatan proses pengurusan TORA kabupaten Simalungun tergantung pada komitmen Bupati Simalungun selaku Kepala Daerah untuk melanjutkan koordinasi penyelesaian permohonan masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Potensi lahan indikarif TORA di kabupaten Simalungun mencapai 15.000 hektare, dan 3.000 hektar lahan indikatif sudah dimohonkan oleh masyarakat sejak tahun 2018 yang lalu, sementara potensi penambahan permohonan masih memungkinkan apabila mendapat dukungan dari pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun.
Program TORA di Kabupaten Simalungun diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mampu mengatasi konflik pertanahan di kabupaten Simalungun.
*Penulis adalah Manajer Pengelola Geosite Parapat Sibaganding, wartawan Galasibot.co.id
* Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Solidaritas Indonesia Dapil 5 Simalungun.











