Jakarta | galasibit.co.id
Mahkamah Konstitusi akan melskukan pembacaan putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 di Jakarta
Pembacaan putusan akan dilakukan 2 kali yaitu pembacaan terhadap putusan atas gugatan Pasangan calon (paslon) Capres-Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta gugatan Pasangan calon (paslon) Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Hakim MK yang telah menggelar proses persidangan PHPU Pilpres Tahun 2024 selanjutnya akan melakukan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).Dan hasil RPH itu akan dibacakan sebagai putusan yang sifatnya final dan mengikat.(*)