Medan | galasibot.co.id — DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Senin, (10/8/2026).
Pembukaan Rapat oleh Pimpinan Dewan
Rapat Paripurna penting ini bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan. Jalannya sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi oleh Wakil Ketua, H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Kota Medan.
Penjelasan Wali Kota Medan Terkait Regulasi
Dalam sesi pemaparannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjelaskan bahwa aturan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi di atasnya perlu segera dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah kebingungan dalam pelaksanaan serta menghindari ketidakpatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Rico Waas mengungkapkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Oleh sebab itu, Pemko Medan melalui dinas terkait telah merumuskan Ranperda pencabutan tersebut. Pemerintah berharap rancangan ini dapat segera dibahas bersama DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Pejabat dan Penyerahan Berkas
Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, para Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan, serta seluruh Camat se-Kota Medan.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Rapat Paripurna diakhiri dengan prosesi penyerahan berkas penjelasan kepala daerah secara langsung oleh Wali Kota Medan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga









