Binjai.galasibot.co.id
Lapas kelas II A Binjai berikan remisi khusus kepada warga binaan dengan jumlah remisi yang diusulkan sebanyak 982 orang dan semua sudah terbit surat remisi dari Kemenkumham .
Acara di mulai dengan menyayikan lagu Indonesia raya di lanjutkan dengan pembacaan surat keputusan Kemenkumham RI tentang pemberian remisi khusus Idul Fitri 1444 H ,narapida dan pengurangan masa narapidana umum.
Pelaksanaan remisi secara simbolis dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Binjai jalan Gatot Subroto kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Sabtu,(22/4/24).
Penyerahan langsung dipimpin Kalapas Kelas II A Binjai Teo Adrianus AMd ,IP, SH MH , pemberian remisi sebanyak 982 ,orang dengan rincian 5 orang pada hari ini langsung bebas murni, ucapnya.
” Sisa dari yang mendapat remisi sebanyak 877 orang akan disesuaikan dengan jumlah pengurangan dari masing-masing warga binaan ,mulai dari pengurangan 15 hari sampai paling banyak selama 2 bulan”.
“Pemberian remisi ini adalah langsung diberikan menteri Hukum dan Ham melalui Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan disampaikan kepada masing-masing lembaga pemasyarakatan ,untuk diberikan haknya kepada warga binaan”.
Pemberian remisi ini adalah sebagai hal mempercepat warga binaan untuk dapat berintegrasi sosial di tengah tengah masyarakat,tambah kalapas.
Acara ditutup dengan pembacaan doa yang dibawakan oleh salah satu warga binaan Lapas kelas II A Binjai.(*)
Penulis berita :Andi Nainggolan










