Samosir I galasibot.co.id
Seorang pegiat antikorupsi Samosir, DPP LSM KoMPas, Ranto Limbong, kepada wartawan, Senin (27/3/2023) di Pangururan , mengatakan bahwa apabila UKPBJ Samosir menetapkan para pemenangnya sesuai daftar yang beredar luas di masyarakat meskipun UKPBJ belum menetapkan pemenang.
Disebutkan Ranto Limbong, nama-nama perusahaan pemenang enam paket pekerjaan yang bersumber dari dana DAK 2023 di APBD Samosir TA 2023 telah tersebar di media sosial (Medsos) grup Facebook dan Grup WhatsApp Samosir, meskipun Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Samosir belum mengumumkan siapa pemenangnya. Pemkab Samosir telah melakukan tender untuk enam paket pekerjaan tersebut dan daftar pemenangnya adalah sebagai berikut:
Long Segment Ruas Jalan Salaon Dolok-Ronggur Nihuta/Sp. Kantor Camat Lama (DAK) Rp.2,9 M dimenangkan oleh CV A.
Penanganan Long Segment Ruas Jalan Peabang – Sitao-tao (DAK) Rp.3 M, dimenangkan oleh CV RN.
Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. Sipitudai – Boho (DAK) Rp.7,8 M, dimenangkan oleh CV N.
Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. Polma – Salaon Tonga-tonga (DAK) Rp.11,7 M, dimenangkan oleh CV D.
Penanganan Long Segment Ruas Jalan Simp. Sitao-tao (DAK) Rp.9 M, dimenangkan oleh CV P.
Penanganan Long Segment Ruas Jalan Salaon Tonga-tonga – Salaon Dolok (DAK) Rp.5,9 M, dimenangkan oleh CV BM.
Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Kepala UKPBJ Samosir, Golfried Harianja, kepada wartawan melalui pesan whatsapp mengakui belum mengetahui nama-nama perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan yang sedang dilelang. “Dari mana data itu berasal? Apakah mereka memiliki UKPBJ dan pokja mereka?” tanyanya.
Sebelumnya, Pemkab Samosir telah menetapkan tiga rekanan untuk pekerjaan DAK TA 2023, yaitu:
Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. Jln Nas Pakpahan – HKBP Gotting Rp.3,4 M oleh CV. New Semangat.
Penanganan Long Segment Ruas Jalan Simpang 4 Onan Runggu – Lagundi Rp.4,5 M oleh CV. Trust.
Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. Jln Nas Sibutar – Pollung Sitamiang, Rp.3,2 M oleh oleh CV. Doruli.
Ditegaskan Ranto Limbong lagi, jika hal ini benar terjadi, maka patut dicurigai dan diselidiki oleh aparat penegak hukum (APH) karena terkesan sudah dikondisikan atau diarahkan kepada rekanan peliharaan Pemkab Samosir, dan patut diduga telah terjadi korupsi. (*)
Penulis berita : Pangihutan Sinaga / Editor: Red
Keterangan Foto : Kantor Unit Pengadaan Barang Jasa Pemkab Samosir. (dok. Pangihutan Sinaga/galasibot.co.id











