Binjai.galasibot.co.id/, Satuan Narkoba Polres Binjai berhasil membekuk 2 pria berinsial AW (51) dan BP (38) warga B warga Binjai , kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Sabtu (8/4/2023).
Menurut penjelasan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane penangkapan itu dilakukan setelah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai tempat peredaran gelap narkotika yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat Hal itu dilakukan untuk menyikapi komitmen Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang untuk memberantas segala peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai akn terus dilakukan.
Tim yang dipimpinan IPDA Eddy Supratman S.H melakukan penyelidikan selama 2 (dua) hari sesuai informasi, kemudian tim mendapatkan ciri-ciri orang yang dicurigai sebagai bandar narkoba jenis ganja yang siap akan mengantarkan pesanan barang sesuai pesanan.
Kanit I narkoba IPDA Eddy Supratman, SH. Saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Selasa (11/4/2023) mengatakan pengungkapan itu merupakan menindak lanjuti perintah Kapolres Binjai Hendrick Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy.Pane SH.
Tim melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda di kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara , Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 17.00 wib, di jalan T.A Hamzah kelurahan Jati Makmur kecamatan Binjai Utara, TIM melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial AW (51) yang diduga sebagai bandar narkoba.
AW mengatakan nekat melakukan pekerjaan tersebut karena sudah tidak mempunyai pekerjaan ,hasil dari penjualan narkoba jenis ganja mendapat upah penjualan Rp.150.000/Kg dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
” Saat penangkapan TIM dapat mengamankan barang bukti berupa ; 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi dengan berat brutto 2 kg dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam” .
Setelah mengamankan kemudian dilakukan interogasi terhadap AW (51) dan dianya mengakui bahwa memperoleh ganja tersebut dari seseorang dengan isial BP ,tambah Eddy
“Setelah mendapat informasi Tim langsung melakukan pengejaran terhadap BP, dan berkat kesigapan petugas saat itu TIM dapat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial BP als BOTAK ( 38) di jalan soekarno – hatta kelurahan tunggurono kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai”.
Dari tersangka BP als Botak mengamankan barang bukti berupa ; 11 (sebelas) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi dengan berat brutto 12 kg, 3 (tiga) bungkus plastik asoi , 1 (satu) buah timbangan warna hijau, 6 (enam) buah lakban warna coklat, 1 (satu) unit Hp merk nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan No. polisi BK 6665 AHJ, ucap Kanit
Adapun perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup, Tegas AKP Irvan Pane.(*)
Penulis berita : Andi Naingolan











