Samosir | Galasibot.co.id
Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara melakukan serah terima barang milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Barang-barang yang diserahkan mencakup penataan kawasan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan, serta pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba Provinsi Sumatera Utara, termasuk pembangunan jalan setapak batu alam, Senin( 27/3/2023.
Penandatanganan berita acara penyerahan barang milik negara dilakukan oleh Kepala BPPW Sumatera Utara, Syafriel Tansier, ST, MT, dan Wakil Bupati Samosir, Drs. Martua Sitanggang, MM, di Ruang Lobby Kantor Bupati Samosir.
Kepala BPPW Sumatera Utara, Syafriel Tansier, mengatakan bahwa penataan kawasan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan, serta pembangunan jalan setapak batu alam yang dikelola oleh BPPW Sumatera Utara, bertujuan untuk mendukung Samosir sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Prioritas. Sebagai KSPN Prioritas, diperlukan penataan dan pembangunan yang dapat meningkatkan daya tarik wisatawan yang berkunjung ke Samosir. Oleh karena itu, Syafriel berharap bahwa fasilitas yang sudah dibangun dapat dipelihara dengan baik melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai perpanjangan dari Pemerintah Kabupaten Samosir.
Syafriel juga menekankan bahwa tempat yang baik secara otomatis akan terpromosikan oleh para pengunjung. Oleh karena itu, perlu bersama-sama menjaga agar pembangunan tersebut tetap terjaga.
Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian PUPR melalui BPPW Sumatera Utara yang telah melaksanakan kegiatan penataan kawasan Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan, serta pembangunan kawasan Pariwisata Danau Toba, berupa jalan, irigasi, dan jaringan dengan baik pada Tahun Anggaran 2022.
Untuk mendukung penataan kawasan alur Tano Ponggol yang sedang berlangsung, Wakil Bupati menyatakan bahwa masih ada satu kampung yang belum terselesaikan untuk pembebasan lahan, yaitu kampung Silo. Oleh karena itu, Wakil Bupati berharap Kementerian PUPR melalui BPPW Sumatera Utara dapat mengganti rugi tanah untuk dijadikan perkampungan Silo. (*)
Penulis berita : Royziky F Sinaga/editor:Pangihutan Sinaga










