• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Sumut

Diskominfo Sumut Perkuat SP4N Lapor, OPD Diminta Respons Aduan Maksimal Tiga Hari

Redaksi Galasibot.co.id
31 Juli 2026
/ Sumut
0 0
0
Diskominfo Sumut Perkuat SP4N Lapor, OPD Diminta Respons Aduan Maksimal Tiga Hari
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN  | galasibot.co id – Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Coaching Clinic Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu memberikan respons cepat, tepat, dan akuntabel terhadap setiap pengaduan masyarakat.

Program yang berlangsung selama empat hari, 27–30 Juli 2026, tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pelatihan teknis, tetapi juga menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi SP4N Lapor di lingkungan Pemprov Sumut.

Baca Juga

Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku November 2026

Atasi Keterbatasan APBD, Gubernur Sumut Bobby Nasution Dorong Pembiayaan Swasta untuk Nelayan Nias Selatan

Rico Waas Perkuat Koordinasi dengan UNHCR, Penanganan Pengungsi di Medan Jadi Fokus

Implementasi Sudah Baik, Namun Kecepatan Respons Masih Menjadi Catatan

Kepala Diskominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Porman Mahulae, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan implementasi SP4N Lapor di Sumatera Utara telah berjalan dengan baik.

Namun demikian, masih terdapat pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi, yakni keterlambatan sejumlah OPD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurutnya, terdapat laporan yang baru memperoleh tindak lanjut setelah melewati batas maksimal tiga hari kerja sebagaimana standar pelayanan yang ditetapkan.

“Evaluasi ini menjadi dasar bagi kami untuk memperkuat kapasitas pejabat penghubung di setiap perangkat daerah agar pelayanan pengaduan masyarakat semakin cepat dan berkualitas,” ujarnya.

Pengaduan Masyarakat Menjadi Tolok Ukur Kualitas Pelayanan

Dalam coaching clinic tersebut, Diskominfo Sumut juga melakukan monitoring terhadap kesiapan masing-masing OPD, mulai dari pemahaman regulasi, ketersediaan sumber daya manusia, hingga kedisiplinan menjalankan prosedur pelayanan.

Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.

SP4N Lapor sendiri merupakan sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan pelayanan publik sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi maupun keluhan kepada pemerintah.

Inspektorat Ingatkan Ada Konsekuensi Disiplin

Salah satu materi penting dalam coaching clinic disampaikan oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sumut, Hafidz Tigor Barita.

Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang diabaikan berpotensi berubah status menjadi laporan berkadar pengawasan.

Apabila kondisi tersebut terjadi, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan hingga memberikan rekomendasi sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.

Peringatan tersebut menjadi sinyal bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum dan disiplin.

Karena itu, seluruh OPD diminta aktif memantau akun SP4N Lapor masing-masing agar tidak terjadi keterlambatan dalam memberikan respons kepada masyarakat.

SP4N Lapor Bukan Sekadar Aplikasi

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Sumut, Mukhlis, menegaskan bahwa SP4N Lapor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurutnya, sistem tersebut bukan hanya aplikasi pengaduan, tetapi instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel.

Setiap laporan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Dengan meningkatnya kapasitas pejabat penghubung melalui coaching clinic, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu mengelola setiap pengaduan secara profesional, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Momentum Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan

Pelaksanaan coaching clinic ini memperlihatkan keseriusan Pemprov Sumut dalam membangun budaya birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap kualitas layanan pemerintahan, kecepatan merespons pengaduan menjadi indikator penting keberhasilan reformasi birokrasi.

Melalui penguatan implementasi SP4N Lapor, Pemprov Sumut berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah terus meningkat sekaligus menciptakan sistem pengelolaan pengaduan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(*)

Source: Penulis berita :Wilfrid Sinaga
Tags: #Coaching Clinic OPD#DiskominfoSumutSP4NLapor#Pelayanan Publik Sumut#PelayananPublikDigitalSumut#Pengaduan Masyarakat#PengawasanPelayananPublik#ReformasiBirokrasiSumut#ResponsCepatAduanMasyarakat#SP4N LAPOR SumutDiskominfo Sumut
SendShareTweet
Kembali

Gubernur Bobby Nasution Apresiasi Juara Olimpiade Matematika Internasional, Caroline Nababan Dapat Beasiswa

Lanjut

Bansos Korban Puting Beliung Humbahas Disalurkan, Pemkab Gerak Cepat Bantu Warga Doloksanggul

Baca Juga

Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku November 2026
News

Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku November 2026

30 Oktober 2026
Atasi Keterbatasan APBD, Gubernur Sumut Bobby Nasution Dorong Pembiayaan Swasta untuk Nelayan Nias Selatan
News

Atasi Keterbatasan APBD, Gubernur Sumut Bobby Nasution Dorong Pembiayaan Swasta untuk Nelayan Nias Selatan

30 Oktober 2026
Rico Waas Perkuat Koordinasi dengan UNHCR, Penanganan Pengungsi di Medan Jadi Fokus
Internasional

Rico Waas Perkuat Koordinasi dengan UNHCR, Penanganan Pengungsi di Medan Jadi Fokus

28 Oktober 2026
Pemprov dan DPRD Sumut Bahas Revisi Perda Narkotika dan Tiga Ranperda Strategis
News

Pemprov dan DPRD Sumut Bahas Revisi Perda Narkotika dan Tiga Ranperda Strategis

28 Oktober 2026
Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Penyerahan P3D RSUD dr M Thomsen ke Pemko Gunungsitoli
News

Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Penyerahan P3D RSUD dr M Thomsen ke Pemko Gunungsitoli

27 Oktober 2026
Kominfo Sumut Ajak OPD Perkuat Kolaborasi dan Ubah Bahasa Birokrasi Jadi Bahasa Publik
News

Kominfo Sumut Ajak OPD Perkuat Kolaborasi dan Ubah Bahasa Birokrasi Jadi Bahasa Publik

27 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Bersumpah, Elit Berkuasa? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In