• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Presiden Jokowi Umumkan Terbitnya Perpres “Publisher Rights” Dukung Jurnalisme Berkwalitas di Indonesia

PERPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS

Redaksi
22 Februari 2024
/ News
0 0
0
Presiden Jokowi Umumkan Terbitnya Perpres “Publisher Rights” Dukung Jurnalisme Berkwalitas di Indonesia

Presiden Jokowi saat menghadiri Puncak Peringatan HPN 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024). (Foto: Humas Setkab)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta I galasibot.co.id

Presiden RI Joko Widodo mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggungjawab  Perusahaan  Platform Digital Untuk  Mendukung Jurnalisme Berkwalitas saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 yang digelar di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Selasa, (20/2/2024)

Baca Juga

Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

Dekapan Hangat KH Fathulloh dan Romo Damianus di Banyuwangi: Ikthtiar Merawat Toleransi yang Kian Langka

Polres Dairi Bongkar Drama Penipuan: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Karyawan di Dairi Rekayasa Kasus Begal

Jokowi resmi mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Prepres) Publisher Rights yang mengatur tanggung jawab platform digital. Perpres No.32 Tahun 2024 ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.

Perpres ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan: 1) Perusahaan Platform Digital; 2) kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers; 3) komite; dan 4) pendanaan.

Jokowi menjelaskan, Perpres tersebut ditandatanganinya pada Senin 19 Februari 2024. “Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” katanya.

Dikatakan, Perpres tersebut melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan. “Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” ungkap Presiden.

Melalui Perpres, pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucap Presiden.

Presiden juga menegaskan, Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tutur Presiden

Sedangkan kepada para pembuat konten (content creator) di Tanah Air, Presiden minta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten. “Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tegas Jokowi.

Berikut kutipan lengkap  Peraturan Presiden No 32 Tahun 2024 adalah:

PERPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS

Menimbang :

  1. bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan pemisahaan platform digital ;
  2. bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Memutuskan:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
  2. Berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang mengenai pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  3. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
  4. Layanan Platform Digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian Berita secara digital serta interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian Berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.

Algoritma adalah sistem kompleks yang digunakan oleh platform digital untuk mempersonalisasikan konten.

  1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  3. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  4. Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan:

  1. Perusahaan Platform Digital;
  2. Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers;
  3. komite; dan
  4. pendanaan.

BAB II

PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL

Pasal 4

Perusahaan Platform Digital ditetapkan berdasarkan kehadiran Layanan Platform Digital di Indonesia.

Pasal 5

Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

  1. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
  2. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
  3. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
  4. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
  5. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
  6. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Pasal 6

Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf f merupakan Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

BAB III

KERJA SAMA PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL DENGAN PERUSAHAAN PERS

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 7

(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. lisensi berbayar;
  2. bagi hasil;
  3. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
  4. bentuk lain yang disepakati.

(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Bagian Kedua

Penyelesaian Sengketa

Pasal 8

(1) Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 BAB IV

KOMITE

Bagian Kesatu

Pembentukan

Pasal 9

Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugasnya bersifat independen.

Bagian Kedua

Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja

Pasal 10

Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10, komite mempunyai fungsi:

  1. pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
  2. pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan; dan
  3. pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 12

(1) Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungiawabkan kepada publik.

(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.

(3) Setiap kesepakatan komite harus:

  1. melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat; dan
  2. menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan.

Pasal 13

(1) Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada publik.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik.

Bagian Ketiga

Unsur, Keanggotaan, dan Kesekretariatan

Pasal 14

(1) Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:

  1. Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers;
  2. Kementerian; dan
  3. Pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahan Platform Digital atau Perusahaan Pers.

(2) Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 (sebelas) orang.

(3) Keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  1. perwakilan dari unsur Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 5 (lima) orang;
  2. perwakilan dari unsur Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 1 (satu) orang; dan
  3. perwakilan dari unsur pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5 (lima) orang.

(4) Dalam hal jumlah anggota komite kurang dari 11 (sebelas) orang, anggota komite harus berjumlah gasal dan komposisi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c berjumlah sama.

(5) Perwakilan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 15

Susunan keanggotaan komite terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua komite merangkap anggota komite;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua komite merangkap anggota komite; dan
  3. anggota komite.

Pasal 16

(1) Anggota komite diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(2) Anggota komite dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Pers mengenai pengangkatan anggota komite.

Pasal 17

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, komite dibantu sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang dijabat secara ex-oJficio oleh Sekretaris Dewan Pers.

BAB V

PENDANAAN

Pasal 18

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bersumber dari:

  1. organisasi pers;
  2. Perusahaan Pers;
  3. bantuan dari negara; dan/atau
  4. bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Februari 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WTDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Februari 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

SendShareTweet
Kembali

Jokowi Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024: Pers Harus Tetap Jadi Pilar Penjaga Demokrasi Dan Berdiri Tegak di Tengah Gempuran Persaingan Global

Lanjut

PPTSB Sektor 2 Cabang Medan Utara Rayakan Ultah ke-43: Warga PPTSB Diajak Terus Menggalang Kebersamaan

Baca Juga

Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau
News

Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

20 Juni 2026
Dekapan Hangat KH Fathulloh dan Romo Damianus di Banyuwangi: Ikthtiar Merawat Toleransi yang Kian Langka
Budaya

Dekapan Hangat KH Fathulloh dan Romo Damianus di Banyuwangi: Ikthtiar Merawat Toleransi yang Kian Langka

16 Juni 2026
Polres Dairi Bongkar Drama Penipuan: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Karyawan di Dairi Rekayasa Kasus Begal
News

Polres Dairi Bongkar Drama Penipuan: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Karyawan di Dairi Rekayasa Kasus Begal

10 Juni 2026
Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!
News

Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

8 Juni 2026
Mengapa Enam Dapur SPPG di Binjai Berhenti Beroperasi? Sengkarut Birokrasi Bank dan Aturan Ketat Dana Talangan
News

Mengapa Enam Dapur SPPG di Binjai Berhenti Beroperasi? Sengkarut Birokrasi Bank dan Aturan Ketat Dana Talangan

8 Juni 2026
Mengisolasi Oknum, Menyelamatkan Visi: Tanggapan Resmi The Prabowonomics Institute atas Badai di Badan Gizi Nasional
News

Mengisolasi Oknum, Menyelamatkan Visi: Tanggapan Resmi The Prabowonomics Institute atas Badai di Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “OB”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI Purn MJP Hutagaol Nilai Peninjauan Moratorium Provinsi Tapanuli Langkah Strategis dalam Prabowonomics Summit 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In