Langkat.galasibot.co.id
Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang residivis narkoba di Desa Bera Merah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Pria berinisial RW (54) tersebut diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,30 gram.
Selain sabu-sabu, turut diamankan pula beberapa barang bukti lainnya, di antaranya 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 4,30 gram, 1 bal plastik bening kosong, 1 buah plastik bening kosong, 1 buah pipet plastik, 1 lembar tisu, dan 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam kosong.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat. “Kami akan terus berupaya maksimal dalam memerangi narkoba. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujar AKP Rudy Saputra saat dihubungi via telepon pada Jumat (28/2/25).
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Langkat dalam menanggulangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian terus berupaya untuk menjaga agar wilayah Kabupaten Langkat bebas dari ancaman narkoba.(*)











