• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Bawaslu Humbahas Sosialisasikan Peraturan dan Non Peraturan Jelang Pemilu Serentak 2024

admin
26 November 2022
/ Hukum, Politik
0 0
0
Bawaslu Humbahas Sosialisasikan Peraturan dan Non Peraturan Jelang Pemilu Serentak 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

The Print Optimis Jenderal Dudung Mampu Sukseskan Program Prabowonomics dan Asta Cita

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

HUMBAHAS | galasibot.co.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan, sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 mendatang, di aula Hotel Martin Anugerah, Rabu (23/11/2022).
Pada kegiatan itu, dihadiri Dosen Hukum dari Universitas Nomensen Medan, Janpatar Simamora, kepolisian, kejaksaan, partai politik, PNS, masyarakat dan anggota Panwaslu se Humbahas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas, Henry W Pasaribu mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk informasi dalam rangka kesiapan dan persiapan pemilu 2024.
Sehingga, dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu mendatang.
” Agar, kita turut serta melakukan pengawasan, supaya pemilu nanti berlangsung dengan aman kondusif ,jujur dan adil yang tidak menimbulkan sengketa atau pelanggaran dalam proses pemilihan,” kata Henry didampingi Koordinator Divisi SDM Bawaslu Elfrida Purba membuka sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Lebih lanjut, Henry menyampaikan, sekaitan peraturan dan non peraturan patut diketahui oleh panwas kecamatan, partai politik, polisi, dan kejaksaan hingga wartawan.
Agar, semua dapat mengetahui tentang   peraturan dari Bawaslu. Mulai, UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, Perbawaslu 6 THN 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, Perbawaslu 8 THN 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
Hal ini, sebagai bentuk upaya pengawasan terhadap pemilu 2024. Salah satu bentuk pengawasannya, lanjut dia, pelanggaran pemilu.
” Misalnya, pada pilkada lalu. Saat itu muncul dua calon satu partai yang mengusung dikarenakan dua kepengurusan,” kata Henry.
Kemudian, tambah Henry, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, contohnya jika ditemukan adminitrasi tata cara pemungutan suara, maka masyarakat bisa melaporkan ke DKPP.
Dan, sekaitan ke tidak pidana pemilu, jika ditemukan oknum mengajak pada saat kampanye. ” Itu dilaporkan ke Bawaslu dan akan diproses ke Gakumdu,” katanya.
Sementara, lanjut dia, untuk non peraturan berkaitan dengan pencegahaan. Ini merupakan tingkat kepengawasan dan penekanan salamctahapan untuk menentukan adanya temuan pelanggaran.
Namun, menurut Henry, saat ini sudah berbeda Bawaslu lebih fokus ke dalam upaya pencegahan mulai dari kordinasi, imbauan, termasuk membangun partisipasi pengawasan masyarakat.
” Jadi, kita (Bawaslu) berharap lebih mengupayakan pencegahaan. Agar nantinya dapat berjalan dengan maksimal sehingga profesi pelanggaran pemilu bisa diantisipasi,” pungkasnya.
Disisi lain, Janpatar Simamora sebagai narasumber di kegiatan tersebut menambahkan, bahwa ada beberapa sekaitan kepemiluan.
Ia menyebut, urgensi regulasi kepemiluan yang diantaranya memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, dan menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
Serta, memberikan kepastian hukum dengan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) ini juga menyampaikan sekaitan lingkup pengawasan pemilu. Disebutkannya, persiapan penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, netralitas ASN, TNI, polri, pelaksanan putusan/keputusan pejabat/lembaga terkait, pelaksanaan peraturan KPU, pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi pengawas pemilu.
Kemudian, sekaitan mekanisme dan strategi, antara lain mekanisme pengawasan, yakni pengawasan secara aktif,pengawasan secara pasif, strategi pengawasan yakni strategi preventif (pencegahan terhadap potensi pelanggaran).
Terakhir, mengenai kunci pengawasan, diantaranya patuhi aturan dan ketentuan, komunikasi dan koordinasi yang baik, jalin kerjasama dengan berbagai pihak, jaga integritas, bangun sinergitas dengan berbagai kalangan, termasuk media massa.(*)
SendShareTweet
Kembali

Peningkatan Kualitas Karya Jurnalistik  Kunci Paling Efektif Menangkal Ujaran Kebencian dan Hoax Jelang Pemilu 2024

Lanjut

Ketua PWI Farianda Putra Sinik Beri Apresiasi, Condrad Naibaho Raih Perak Cabang Biliar pada Porwanas XIII Malang

Baca Juga

The Print Optimis Jenderal Dudung Mampu Sukseskan Program Prabowonomics dan Asta Cita
Politik

The Print Optimis Jenderal Dudung Mampu Sukseskan Program Prabowonomics dan Asta Cita

29 April 2026
­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru
Hukum

­Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Advokat: Perkuat Imunitas dan Hadapi Implementasi KUHP Baru

21 April 2026
Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan
Hukum

Analisis Praktisi Hukum Volmar Lumbangaol: Kasus BNI Aek Nabara Adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

19 April 2026
Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI
Hukum

Menggugat Marwah Hukum: Advokat Antoni Silo Kecam Dugaan Intervensi Komisi III DPR RI

4 April 2026
Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana
Hukum

Disrupsi Hukum Pasca KUHAP Baru: Terdakwa Amsal Sitepu Bebas, Jaksa Malah Balik Terancam Pidana

3 April 2026
Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia
Hukum

Tantangan 180 Juta Pengguna: Pengamat Digital Bedah PP Tunas dan Solusi Kecanduan Media Sosial di Indonesia

29 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In