Medan I galasibot.co.id
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih, Tanjung Mulia, yang disebut mencapai Rp3.600.000 per bulan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Melvi Marlabayana, menegaskan bahwa tarif yang berlaku adalah Rp150.000 per meter persegi per bulan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp300.000 per bulan,” ujar Melvi saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025) di Medan.
Melvi menjelaskan bahwa di Rusunawa Kayu Putih memang tersedia beberapa ruang yang bisa dimanfaatkan sebagai area komersil, seperti kios kecil atau usaha mikro warga. Salah satunya adalah ruang berukuran 6 x 4 meter, dengan tarif retribusi yang dihitung berdasarkan luas penggunaan. “Tarifnya tetap Rp150.000 per meter per bulan, jadi besarannya tergantung seberapa luas ruang yang digunakan penyewa,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa tarif ini merupakan bentuk penyesuaian dalam Perda terbaru yang bertujuan menciptakan transparansi dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berwirausaha dengan biaya yang terjangkau.
Lebih jauh, Melvi mengajak masyarakat untuk memahami isi regulasi secara utuh agar tidak terjadi disinformasi. Ia juga membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan ruang tersebut secara legal dan tertib.(*)











