• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 9, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Pemko Medan Klarifikasi Tarif Retribusi Rusunawa Kayu Putih: Hanya Rp150.000 per Meter

Redaksi Galasibot.co.id
18 April 2025
/ News
0 0
0
Pemko Medan Klarifikasi Tarif Retribusi Rusunawa Kayu Putih: Hanya Rp150.000 per Meter

Plt Kadis PKPCKTR Kota Medan, Melvi Marlabayana, memberikan klarifikasi soal tarif pemakaian ruang komersil di Rusunawa Kayu Putih, Medan, yang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 hanya sebesar Rp150.000 per meter per bulan.(Foto galasibot.co.id/Wilfrid)

Share on FacebookShare on Twitter

Medan  I galasibot.co.id

 

Baca Juga

Mendagri Apresiasi Langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution Satukan Kekuatan Provinsi se-Sumatera

Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp67,5 Miliar untuk Bantuan 250 Rumah Ibadah 2026

Resahkan Warga, Residivis Enam Kali Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih, Tanjung Mulia, yang disebut mencapai Rp3.600.000 per bulan.

 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Melvi Marlabayana, menegaskan bahwa tarif yang berlaku adalah Rp150.000 per meter persegi per bulan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  “Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp300.000 per bulan,” ujar Melvi saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025) di Medan.

 

Melvi menjelaskan bahwa di Rusunawa Kayu Putih memang tersedia beberapa ruang yang bisa dimanfaatkan sebagai area komersil, seperti kios kecil atau usaha mikro warga. Salah satunya adalah ruang berukuran 6 x 4 meter, dengan tarif retribusi yang dihitung berdasarkan luas penggunaan.  “Tarifnya tetap Rp150.000 per meter per bulan, jadi besarannya tergantung seberapa luas ruang yang digunakan penyewa,” tambahnya.

 

Ia juga menekankan bahwa tarif ini merupakan bentuk penyesuaian dalam Perda terbaru yang bertujuan menciptakan transparansi dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berwirausaha dengan biaya yang terjangkau.

 

Lebih jauh, Melvi mengajak masyarakat untuk memahami isi regulasi secara utuh agar tidak terjadi disinformasi. Ia juga membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan ruang tersebut secara legal dan tertib.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Via: Editor Wilfrid
Tags: Perda Nomor 1Tahun 2024Retribusi Rusunawa MedanTarif Komersil Rusunawa
SendShareTweet
Kembali

Wali Kota Medan Rico Waas Tinjau Kesiapan Akhir MTQ ke-58: “Semoga Lelah Jadi Lillah”

Lanjut

Harga Emas di Pegadaian Tembus Rp 2 Juta per Gram, Cetak Rekor Baru April 2025

Baca Juga

Mendagri Apresiasi Langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution Satukan Kekuatan Provinsi se-Sumatera
Nasional

Mendagri Apresiasi Langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution Satukan Kekuatan Provinsi se-Sumatera

9 September 2026
Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp67,5 Miliar untuk Bantuan 250 Rumah Ibadah 2026
News

Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp67,5 Miliar untuk Bantuan 250 Rumah Ibadah 2026

9 September 2026
Resahkan Warga, Residivis Enam Kali Ditangkap Polsek Medan Tuntungan
News

Resahkan Warga, Residivis Enam Kali Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

9 September 2026
Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU
Hukum

Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU

9 September 2026
PMKRI Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026, Perkuat Iman dan Komitmen Ekologis
News

PMKRI Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026, Perkuat Iman dan Komitmen Ekologis

8 September 2026
Indonesia Perkuat Koridor Rantai Pasok dari Sumut dalam Forum IMT-GT ke-32 di Medan
Medan

Indonesia Perkuat Koridor Rantai Pasok dari Sumut dalam Forum IMT-GT ke-32 di Medan

8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In