• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, September 11, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp67,5 Miliar untuk Bantuan 250 Rumah Ibadah 2026

Redaksi Galasibot.co.id
9 September 2026
/ News, Sumut
0 0
0
Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp67,5 Miliar untuk Bantuan 250 Rumah Ibadah 2026

Konferensi pers terkait realisasi bantuan rumah ibadah Pemprov Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (9/9/2026). (Foto Sumut/galasibot.co.id/Wilfrid)

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Menembus Celah Hukum: Ancaman Rokok Elektrik Bercampur Narkoba dan Urgensi Larangan Total

Mengurai Jejak Tiga Bakteri di Makanan Gratis Siswa Karo: Sinyal Bahaya Celah Rantai Pasok MBG

Wali Kota Medan Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial untuk 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun

Medan | galasibot.co.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp67,5 miliar untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah pada tahun 2026. Program prioritas melalui skema dana hibah ini bertujuan mendukung fasilitas keagamaan di berbagai daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu, Syahrial Effendi Pane, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (9/9/2026). Hingga September 2026, realisasi penyaluran dana hibah ini telah mencapai 34,11% atau setara dengan Rp23,02 miliar.

Prosedur dan Syarat Pengajuan Bantuan

Proses pengajuan dana hibah bermula dari permohonan pengurus rumah ibadah kepada Gubernur Sumut. Biro Kesra Setdaprovsu kemudian melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan usulan tersebut.
Berdasarkan ketentuan, penerima bantuan wajib memenuhi syarat administratif dan teknis tertentu.
  • Pengurus mengajukan permohonan paling lambat 31 April pada tahun sebelumnya.
  • Lokasi pembangunan wajib memiliki pondasi fisik minimal 10 persen.
  • Penerima hibah tidak boleh menerima bantuan secara berturut-turut setiap tahun.

Variasi Besaran Dana dan Laporan Pertanggungjawaban

Besaran dana bantuan disesuaikan dengan hasil survei dan tingkat kebutuhan pembangunan fisik di lapangan. Bantuan untuk pembangunan fasilitas sanitasi berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta. Sementara itu, renovasi fisik secara keseluruhan dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Pemerintah Provinsi Sumut menegaskan pentingnya akuntabilitas penggunaan anggaran daerah ini. Penerima bantuan wajib menyerahkan laporan realisasi pembangunan paling lambat pada 31 Desember tahun berjalan.(*)
Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #BantuanRumahIbadah#BeritaMedan#DanaHibahPemprovSumutSumateraUtara
SendShareTweet
Kembali

Resahkan Warga, Residivis Enam Kali Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

Lanjut

Mendagri Apresiasi Langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution Satukan Kekuatan Provinsi se-Sumatera

Baca Juga

Menembus Celah Hukum: Ancaman Rokok Elektrik Bercampur Narkoba dan Urgensi Larangan Total
Dprd medan

Menembus Celah Hukum: Ancaman Rokok Elektrik Bercampur Narkoba dan Urgensi Larangan Total

10 September 2026
Mengurai Jejak Tiga Bakteri di Makanan Gratis Siswa Karo: Sinyal Bahaya Celah Rantai Pasok MBG
News

Mengurai Jejak Tiga Bakteri di Makanan Gratis Siswa Karo: Sinyal Bahaya Celah Rantai Pasok MBG

10 September 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial untuk 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial untuk 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun

10 September 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik Berbasis Integrasi Data
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik Berbasis Integrasi Data

10 September 2026
Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor
Hukum

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

10 September 2026
PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional Tolak Dualisme Organisasi
News

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional Tolak Dualisme Organisasi

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In