Medan | galasibot.co.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp67,5 miliar untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah pada tahun 2026. Program prioritas melalui skema dana hibah ini bertujuan mendukung fasilitas keagamaan di berbagai daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu, Syahrial Effendi Pane, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (9/9/2026). Hingga September 2026, realisasi penyaluran dana hibah ini telah mencapai 34,11% atau setara dengan Rp23,02 miliar.
Prosedur dan Syarat Pengajuan Bantuan
Proses pengajuan dana hibah bermula dari permohonan pengurus rumah ibadah kepada Gubernur Sumut. Biro Kesra Setdaprovsu kemudian melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan usulan tersebut.
Berdasarkan ketentuan, penerima bantuan wajib memenuhi syarat administratif dan teknis tertentu.
-
Pengurus mengajukan permohonan paling lambat 31 April pada tahun sebelumnya.
-
Lokasi pembangunan wajib memiliki pondasi fisik minimal 10 persen.
-
Penerima hibah tidak boleh menerima bantuan secara berturut-turut setiap tahun.
Variasi Besaran Dana dan Laporan Pertanggungjawaban
Besaran dana bantuan disesuaikan dengan hasil survei dan tingkat kebutuhan pembangunan fisik di lapangan. Bantuan untuk pembangunan fasilitas sanitasi berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta. Sementara itu, renovasi fisik secara keseluruhan dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Pemerintah Provinsi Sumut menegaskan pentingnya akuntabilitas penggunaan anggaran daerah ini. Penerima bantuan wajib menyerahkan laporan realisasi pembangunan paling lambat pada 31 Desember tahun berjalan.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










