• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

13.710 Pejabat Tak Lapor Harta: Bukti Nyata Masalah Etik dan Lemahnya Ketegasan KPK

Redaksi Galasibot.co.id
18 April 2025
/ Opini
0 0
0
13.710 Pejabat Tak Lapor Harta: Bukti Nyata Masalah Etik dan Lemahnya Ketegasan KPK
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, fakta bahwa 13.710 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas waktu 11 April 2025 patut menjadi sorotan tajam, bukan sekadar catatan administratif.

 

Baca Juga

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran: Rapor Merah Ekonomi & Realitas Rakyat

Darurat “Vape Getar” dan Lingkaran Setan Narkotika: Menakar Ancaman Nyata Demografi Sumatera Utara

Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kepatuhan mencapai 96,71%, angka tersebut tak boleh menjadi selimut optimisme yang menutupi krisis komitmen integritas yang lebih dalam.

 

Pertanyaannya sederhana: mengapa 13.710 pejabat masih abai terhadap kewajiban yang sangat mendasar dalam sistem pencegahan korupsi ini? Bukankah pelaporan kekayaan adalah salah satu bentuk paling awal dari transparansi publik?

 

Lebih mengecewakan lagi, respons yang ditunjukkan masih sebatas “imbauan” dan koordinasi. Padahal, seharusnya sanksi tegas, baik etik, administratif, hingga publikasi nama sudah mulai diberlakukan secara progresif kepada pihak-pihak yang tak patuh. Ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi potensi bentuk ketertutupan yang mengundang risiko penyalahgunaan kekuasaan.

 

KPK perlu berhenti bersikap permisif. Jika integritas hanya dibangun atas dasar kesukarelaan, maka korupsi akan terus mencari celah dalam ruang-ruang abu-abu seperti ini.

 

Tidak cukup hanya memperbaiki sistem e-LHKPN dan melakukan pendampingan. Yang dibutuhkan saat ini adalah politik keteladanan dan penegakan disiplin. Jika aparat penegak hukum saja gagal menegakkan aturan terhadap para pejabat yang tidak melapor harta kekayaannya, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem antikorupsi yang dibanggakan?

 

Tulisan  ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi sebagai pengingat bahwa transparansi tidak bisa dinegosiasikan, apalagi oleh penyelenggara negara yang mengemban amanah publik. KPK, sebagai lembaga garda depan pemberantasan korupsi, seharusnya berdiri lebih tegak bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai penegak ketertiban moral dalam birokrasi.(*)

 

 

 

Source: redaksi
Tags: LHKPN 2025Pejabat Belum LaporTransparansi Kekayaan Negara
SendShareTweet
Kembali

Bank Indonesia Blokir Ribuan Akun Judi Online: Sanksi Tegas untuk Pelanggar Sistem Pembayaran Digital

Lanjut

Festival Laras Sembah: Lansia Medan Tampilkan Karya Daur Ulang, Pemko Apresiasi Kreativitas dan Kepedulian Lingkungan

Baca Juga

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran: Rapor Merah Ekonomi & Realitas Rakyat
News

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran: Rapor Merah Ekonomi & Realitas Rakyat

21 Oktober 2026
Darurat “Vape Getar” dan Lingkaran Setan Narkotika: Menakar Ancaman Nyata Demografi Sumatera Utara
News

Darurat “Vape Getar” dan Lingkaran Setan Narkotika: Menakar Ancaman Nyata Demografi Sumatera Utara

11 Oktober 2026
Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Opini

Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

10 Oktober 2026
Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi
Hukum

Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi

7 Oktober 2026
Dari Jantung Medan untuk Indonesia: Menelisik Ketahanan Finansial dan Layanan Unggulan di Usia 70 Tahun Asuransi Astra
Ekonomi

Dari Jantung Medan untuk Indonesia: Menelisik Ketahanan Finansial dan Layanan Unggulan di Usia 70 Tahun Asuransi Astra

24 September 2026
Galasibot dan Palti Raja : Menata Masa Depan PPTSB melalui Kepemimpinan, Program, dan Regenerasi (Refleksi Menjelang Mubes XVI PPTSB Tahun 2026)
Budaya

Galasibot dan Palti Raja : Menata Masa Depan PPTSB melalui Kepemimpinan, Program, dan Regenerasi (Refleksi Menjelang Mubes XVI PPTSB Tahun 2026)

20 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In