Di tengah upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, fakta bahwa 13.710 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas waktu 11 April 2025 patut menjadi sorotan tajam, bukan sekadar catatan administratif.
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kepatuhan mencapai 96,71%, angka tersebut tak boleh menjadi selimut optimisme yang menutupi krisis komitmen integritas yang lebih dalam.
Pertanyaannya sederhana: mengapa 13.710 pejabat masih abai terhadap kewajiban yang sangat mendasar dalam sistem pencegahan korupsi ini? Bukankah pelaporan kekayaan adalah salah satu bentuk paling awal dari transparansi publik?
Lebih mengecewakan lagi, respons yang ditunjukkan masih sebatas “imbauan” dan koordinasi. Padahal, seharusnya sanksi tegas, baik etik, administratif, hingga publikasi nama sudah mulai diberlakukan secara progresif kepada pihak-pihak yang tak patuh. Ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi potensi bentuk ketertutupan yang mengundang risiko penyalahgunaan kekuasaan.
KPK perlu berhenti bersikap permisif. Jika integritas hanya dibangun atas dasar kesukarelaan, maka korupsi akan terus mencari celah dalam ruang-ruang abu-abu seperti ini.
Tidak cukup hanya memperbaiki sistem e-LHKPN dan melakukan pendampingan. Yang dibutuhkan saat ini adalah politik keteladanan dan penegakan disiplin. Jika aparat penegak hukum saja gagal menegakkan aturan terhadap para pejabat yang tidak melapor harta kekayaannya, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem antikorupsi yang dibanggakan?
Tulisan ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi sebagai pengingat bahwa transparansi tidak bisa dinegosiasikan, apalagi oleh penyelenggara negara yang mengemban amanah publik. KPK, sebagai lembaga garda depan pemberantasan korupsi, seharusnya berdiri lebih tegak bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai penegak ketertiban moral dalam birokrasi.(*)











