Batam I galasibot.co.id
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) yang terjadi di wilayah Batam Kota.
Konferensi pers ini berlangsung, Kamis (12/6/2025) di lobby Mapolsek Batam Kota dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi oleh Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.
Kejadian curas tersebut terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 13.20 WIB di depan Agung Podomoro Line, Kecamatan Batam Kota. Pelaku beraksi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor dan secara paksa menarik tas korban yang tengah berkendara, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami kerugian.
Tindak lanjut cepat dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Batam Kota dibantu Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. Hasil penyelidikan lapangan membuahkan hasil pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan ditangkapnya dua tersangka berinisial MAS (22) di kawasan Pasar Jodoh dan DS (28) di tempat kosnya di Bengkong Indah.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit iPhone XR warna biru
1 unit Vivo Y91C warna hitam
1 unit sepeda motor Beat Street BP 3242 F warna hitam
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesigapan jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. turut menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan tindak kriminal melalui Call Center Polri 110 atau aplikasi “Polisi Super Apps.”










