MEDAN I galasibot.coid — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen memperkuat sinergi nasional dalam perlindungan kelompok rentan. Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) secara virtual dari Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (14/9/2026).
Penandatanganan strategis lintas kementerian ini bertujuan memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga ke tingkat akar rumput. Dokumen SKB tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Kehadiran Wagub Surya bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut menunjukkan kesiapan daerah dalam menginternalisasi kebijakan tersebut ke dalam perencanaan fiskal dan program kerja tahun 2027.
Landasan Regulasi dan Arahan Pusat
Dalam arahannya saat memimpin rapat virtual, Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa isu perlindungan perempuan dan anak telah menjadi agenda prioritas nasional maupun global di bawah kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Masalah perlindungan perempuan juga menjadi isu nasional, di PBB juga menjadi isu utama. Indonesia dalam berbagai visi dan misi Presiden juga menekankan dan mengutamakan masalah perlindungan perempuan dan anak,” ucap Tito Karnavian.
Mendagri menginstruksikan agar seluruh pemerintah daerah, termasuk Sumut, segera mengintegrasikan program RBI ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah untuk tahun anggaran 2027. SKB ini dirancang sebagai payung hukum yang kuat bagi desa dan kelurahan dalam mengalokasikan sumber daya secara tepat sasaran.
RBI sebagai Pusat Kolaborasi dan Pemberdayaan Ekonomi
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi memaparkan bahwa Ruang Bersama Indonesia difungsikan sebagai wadah kolaborasi terpadu di tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran RBI diarahkan untuk mengatasi tantangan ketimpangan gender yang masih terekam dalam data nasional.
Berdasarkan data Kementerian PPPA, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) tercatat pada angka 0,421 pada tahun 2024, sementara Indeks Pembangunan Gender (IPG) berada di level 91,85. Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan baru mencapai 56,42%, tertinggal dari laki-laki yang berada di angka 84,66%.
“Masih terdapat kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, khususnya dalam aspek strategis yaitu keterwakilan dalam pengambilan keputusan, dan tingkat partisipasi angkatan kerja,” jelas Arifah.
Sebagai bentuk implementasi teknis, RBI mendorong program Kebun Pangan Perempuan (KPP). Program ini tidak hanya bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi, kepemimpinan, dan gotong royong perempuan, tetapi juga menopang ketahanan pangan keluarga serta pemenuhan gizi anak.
Peran Desa dan Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto memaparkan potensi penggerak di 75.226 desa di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa perempuan harus diposisikan sebagai subjek dan pelaku utama pembangunan desa, bukan sekadar objek kebijakan.
Implementasi nyata RBI di berbagai daerah telah berjalan melalui musyawarah desa khusus perempuan, pembentukan sekolah perempuan, hingga posko relawan perlindungan anak berbasis masyarakat untuk menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui literasi dini. Melalui sinergi lintas kementerian ini, Pemprov Sumut diharapkan mampu menerjemahkan kebijakan pusat secara konkret di kabupaten/kota se-Sumatera Utara guna mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










