Medan I galasibot.co.id
Komisi 2 DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Medan dan organisasi Horas Bidan Sumatera Inovatif (Hobisui), dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang kesehatan, Senin.(14 April 2025)
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2, H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri sejumlah anggota komisi.
RDP ini menindaklanjuti pengaduan dari sejumlah bidan yang tergabung dalam IBI Kota Medan terkait dugaan kasus penggelapan dana program IBI Kota Medan yang melibatkan Ketua IBI sekaligus Ketua Hobisui.
Namun sayangnya, RDP tidak dapat dilanjutkan karena pihak terlapor tidak hadir dalam rapat tersebut. Hal ini menyebabkan jalannya pembahasan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh dan obyektif.
“Karena pihak yang dilaporkan tidak hadir, kami belum bisa menggali keterangan secara utuh dan memberikan penilaian terhadap laporan yang masuk,” tegas H. Kasman Bin Marasakti Lubis.
Sebagai tindak lanjut, Komisi 2 DPRD Kota Medan akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada terlapor untuk hadir pada RDP lanjutan, agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Komisi 2 menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas keadilan dan keterbukaan informasi dalam menyikapi setiap pengaduan masyarakat, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.(*)











