Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan tarif parkir di RSUD dr. Pirngadi Kota Medan, yang sempat menjadi viral di media sosial. RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan, Senin (16/06/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 2, H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri oleh anggota-anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, perwakilan manajemen RSUD dr. Pirngadi, dan pihak pengelola parkir CV. Samaru Cipta Semesta.
Masalah ini mencuat setelah munculnya keluhan publik mengenai tarif parkir yang dianggap mahal, khususnya bagi pengunjung yang merupakan keluarga pasien dan mahasiswa koas (dokter muda).
Pihak RSUD dr. Pirngadi menjelaskan bahwa sebelumnya sistem parkir masih manual, namun dua minggu terakhir telah menggunakan sistem e-parking dengan pengelolaan oleh CV. Samaru Cipta Semesta. Sistem ini diberlakukan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan area parkir rumah sakit.
Manajemen RSUD juga mengimbau mahasiswa koas untuk tidak membawa kendaraan pribadi, mengingat keterbatasan lahan parkir yang tersedia di area rumah sakit.
Menanggapi hal ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi pencorengan citra rumah sakit pemerintah, khususnya dalam hal pelayanan publik.
“Kami meminta pihak RSUD melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pegawai, tenaga medis, keluarga pasien, dan mahasiswa mengenai sistem parkir dan tarifnya,” ujar Ketua Komisi 2, H. Kasman Lubis.
Komisi juga menegaskan bahwa persoalan seperti ini tidak semestinya viral di media sosial, karena RSUD dr. Pirngadi adalah rumah sakit milik pemerintah yang juga berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan, dan semestinya fokus pada pelayanan kesehatan yang optimal.











