• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Tragedi Cidahu: Retret Pelajar Dirusak, Toleransi Kita Dipertanyakan

Penulis : Joan Berlin Damanik, SSi MM

Redaksi Galasibot.co.id
8 Juli 2025
/ Opini
0 0
0
Tragedi Cidahu: Retret Pelajar Dirusak, Toleransi Kita Dipertanyakan
Share on FacebookShare on Twitter

Perusakan rumah yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah luka simbolik yang mencerminkan kegagalan kita merawat semangat toleransi dan kebhinekaan yang seharusnya menjadi fondasi bangsa.

Dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Namun, realita di lapangan sering kali bertolak belakang.

Baca Juga

75 Tahun PERSAJA: Meneguhkan Integritas Jaksa dalam Mengawal Stabilitas Nasional

IRONI DI BALIK TEROMPET HARI PENDIDIKAN: Ketika Negara Merayakan, Pendidikan Terabaikan

May Day 2026: Aktivis Mahasiswa Soroti Perlindungan Buruh, Negara Diminta Jangan Ciptakan “Buah Simalakama”

Kegiatan keagamaan yang bersifat internal, seperti retret pelajar, seharusnya berlangsung damai. Tetapi insiden perusakan di Sukabumi menunjukkan betapa masih rapuhnya perlindungan terhadap hak beragama—terutama bagi kelompok minoritas. Rumah pribadi yang dipinjamkan untuk pembinaan iman justru diserang dan dihancurkan, seolah menjadi ancaman hanya karena berbeda keyakinan.

Ironisnya, dalam kasus ini, perizinan rumah ibadah kembali dijadikan dalih, meski yang terjadi bukanlah ibadah massal, melainkan aktivitas internal temporer. Ini adalah bentuk pelintiran hukum yang membahayakan. Ketika aturan administratif digunakan untuk menjustifikasi intoleransi, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan diskriminasi yang dilegalkan.

Lebih dari itu, dampak psikologis terhadap para pelajar yang mengalami kekerasan tidak bisa dianggap remeh. Rasa takut, ketidakamanan, dan trauma bisa bertahan lama. Retret yang seharusnya menjadi ruang refleksi spiritual berubah menjadi kenangan kelam akan intoleransi dan kekerasan.

Negara tidak boleh tinggal diam. Penegakan hukum terhadap delapan tersangka sudah tepat, namun keputusan Kemenkumham yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap pelaku justru mencederai kepercayaan publik.

Mengapa Usulan Penjaminan Itu Keliru?

  1. Mencederai Netralitas Negara
    Lembaga negara tidak boleh berpihak dalam kasus kekerasan berbasis intoleransi. Ketika Kemenkumham menjadi penjamin, negara tampak berpihak pada pelaku, bukan korban.
  2. Mengganggu Proses Hukum
    Penangguhan penahanan seharusnya diputuskan secara objektif oleh penegak hukum, bukan didorong oleh tekanan politik atau lembaga tinggi negara.
  3. Mengirim Sinyal Berbahaya
    Jika pelaku kekerasan bisa dengan mudah dijamin oleh negara, maka tidak ada jaminan kasus serupa tak akan terulang. Ini justru menyuburkan iklim intoleransi.
  4. Kontra dengan Prinsip HAM
    Kemenham seharusnya fokus melindungi korban, bukan membuka jalan bagi pelaku keluar dari tanggung jawab hukum.
  5. Keadilan Bukan Kompromi
    Restorative justice bukan alat untuk meredam konflik secara instan. Tanpa proses hukum yang transparan dan keterlibatan korban, keadilan hanyalah ilusi.

Tragedi Cidahu adalah cermin buram dari tantangan kebhinekaan kita. Negara harus menegaskan keberpihakannya pada konstitusi dan pada korban, bukan pada pelaku intoleransi. Jika negara serius ingin menjaga perdamaian, maka hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa kompromi.

Karena tanpa keadilan, tidak akan pernah ada kedamaian sejati. Dan tanpa keberanian untuk melindungi yang lemah, toleransi hanya akan menjadi kata-kata kosong di atas kertas.(*)

 

Tags: #IntoleransiAgama#KeadilanSosial#KebebasanBeragama#ToleransiIndonesia#TragediCidahu
SendShareTweet
Kembali

Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo: Desakan Audit Forensik Narkoba, Judi Online, dan Reformasi Pelayanan Samsat di Sumut

Lanjut

Lima Hari Sekolah: Antara Efisiensi Akademik dan Ancaman terhadap Pembinaan Karakter Lewat Olahraga”

Baca Juga

75 Tahun PERSAJA: Meneguhkan Integritas Jaksa dalam Mengawal Stabilitas Nasional
Opini

75 Tahun PERSAJA: Meneguhkan Integritas Jaksa dalam Mengawal Stabilitas Nasional

6 Mei 2026
IRONI DI BALIK TEROMPET HARI PENDIDIKAN: Ketika Negara Merayakan, Pendidikan Terabaikan
Opini

IRONI DI BALIK TEROMPET HARI PENDIDIKAN: Ketika Negara Merayakan, Pendidikan Terabaikan

3 Mei 2026
May Day 2026: Aktivis Mahasiswa Soroti Perlindungan Buruh, Negara Diminta Jangan Ciptakan “Buah Simalakama”
Opini

May Day 2026: Aktivis Mahasiswa Soroti Perlindungan Buruh, Negara Diminta Jangan Ciptakan “Buah Simalakama”

1 Mei 2026
Mengembalikan Marwah Sinaga Sitolu Ompu: Menolak Egoisme di Ambang Mubes XVI PPTSB
Budaya

Mengembalikan Marwah Sinaga Sitolu Ompu: Menolak Egoisme di Ambang Mubes XVI PPTSB

30 April 2026
Peredaran Narkoba di Simalungun Diungkap, Tokoh Pemuda Desak Polisi Tangkap Bandar Besar
Opini

Peredaran Narkoba di Simalungun Diungkap, Tokoh Pemuda Desak Polisi Tangkap Bandar Besar

25 April 2026
Low Tourism Danau Toba Jadi Pilihan Strategis Keberlanjutan Kawasan Wisata Unggulan Nasional
Opini

Low Tourism Danau Toba Jadi Pilihan Strategis Keberlanjutan Kawasan Wisata Unggulan Nasional

23 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penganiayaan Dilaporkan Sejak Januari, Korban Kecewa Penanganan di Polsek Duren Sawit Lambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Barus Jakarta Barat–Tangerang Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas Keluarga Besar Karo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARDIKNAS 2026: Seremoni dan Tantangan Substansi yang Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In