• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Tragedi Cidahu: Retret Pelajar Dirusak, Toleransi Kita Dipertanyakan

Penulis : Joan Berlin Damanik, SSi MM

Redaksi Galasibot.co.id
8 Juli 2025
/ Opini
0 0
0
Tragedi Cidahu: Retret Pelajar Dirusak, Toleransi Kita Dipertanyakan
Share on FacebookShare on Twitter

Perusakan rumah yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah luka simbolik yang mencerminkan kegagalan kita merawat semangat toleransi dan kebhinekaan yang seharusnya menjadi fondasi bangsa.

Dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Namun, realita di lapangan sering kali bertolak belakang.

Baca Juga

Utang Membesar, Dapur MBG Bermasalah: Saat Negara Harus Memilih Prioritas

Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

Sekolah untuk Membebaskan, Bukan untuk Menjinakkan

Kegiatan keagamaan yang bersifat internal, seperti retret pelajar, seharusnya berlangsung damai. Tetapi insiden perusakan di Sukabumi menunjukkan betapa masih rapuhnya perlindungan terhadap hak beragama—terutama bagi kelompok minoritas. Rumah pribadi yang dipinjamkan untuk pembinaan iman justru diserang dan dihancurkan, seolah menjadi ancaman hanya karena berbeda keyakinan.

Ironisnya, dalam kasus ini, perizinan rumah ibadah kembali dijadikan dalih, meski yang terjadi bukanlah ibadah massal, melainkan aktivitas internal temporer. Ini adalah bentuk pelintiran hukum yang membahayakan. Ketika aturan administratif digunakan untuk menjustifikasi intoleransi, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan diskriminasi yang dilegalkan.

Lebih dari itu, dampak psikologis terhadap para pelajar yang mengalami kekerasan tidak bisa dianggap remeh. Rasa takut, ketidakamanan, dan trauma bisa bertahan lama. Retret yang seharusnya menjadi ruang refleksi spiritual berubah menjadi kenangan kelam akan intoleransi dan kekerasan.

Negara tidak boleh tinggal diam. Penegakan hukum terhadap delapan tersangka sudah tepat, namun keputusan Kemenkumham yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap pelaku justru mencederai kepercayaan publik.

Mengapa Usulan Penjaminan Itu Keliru?

  1. Mencederai Netralitas Negara
    Lembaga negara tidak boleh berpihak dalam kasus kekerasan berbasis intoleransi. Ketika Kemenkumham menjadi penjamin, negara tampak berpihak pada pelaku, bukan korban.
  2. Mengganggu Proses Hukum
    Penangguhan penahanan seharusnya diputuskan secara objektif oleh penegak hukum, bukan didorong oleh tekanan politik atau lembaga tinggi negara.
  3. Mengirim Sinyal Berbahaya
    Jika pelaku kekerasan bisa dengan mudah dijamin oleh negara, maka tidak ada jaminan kasus serupa tak akan terulang. Ini justru menyuburkan iklim intoleransi.
  4. Kontra dengan Prinsip HAM
    Kemenham seharusnya fokus melindungi korban, bukan membuka jalan bagi pelaku keluar dari tanggung jawab hukum.
  5. Keadilan Bukan Kompromi
    Restorative justice bukan alat untuk meredam konflik secara instan. Tanpa proses hukum yang transparan dan keterlibatan korban, keadilan hanyalah ilusi.

Tragedi Cidahu adalah cermin buram dari tantangan kebhinekaan kita. Negara harus menegaskan keberpihakannya pada konstitusi dan pada korban, bukan pada pelaku intoleransi. Jika negara serius ingin menjaga perdamaian, maka hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa kompromi.

Karena tanpa keadilan, tidak akan pernah ada kedamaian sejati. Dan tanpa keberanian untuk melindungi yang lemah, toleransi hanya akan menjadi kata-kata kosong di atas kertas.(*)

 

Tags: #IntoleransiAgama#KeadilanSosial#KebebasanBeragama#ToleransiIndonesia#TragediCidahu
SendShareTweet
Kembali

Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo: Desakan Audit Forensik Narkoba, Judi Online, dan Reformasi Pelayanan Samsat di Sumut

Lanjut

Lima Hari Sekolah: Antara Efisiensi Akademik dan Ancaman terhadap Pembinaan Karakter Lewat Olahraga”

Baca Juga

Utang Membesar, Dapur MBG Bermasalah: Saat Negara Harus Memilih Prioritas
Opini

Utang Membesar, Dapur MBG Bermasalah: Saat Negara Harus Memilih Prioritas

14 Agustus 2026
Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah
Opini

Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

13 Agustus 2026
Sekolah untuk Membebaskan, Bukan untuk Menjinakkan
Opini

Sekolah untuk Membebaskan, Bukan untuk Menjinakkan

13 Agustus 2026
Menjaga Integritas Hukum dan Keamanan Publik di Tengah Dinamika Nasional
Opini

Menjaga Integritas Hukum dan Keamanan Publik di Tengah Dinamika Nasional

12 Agustus 2026
Menjaga Stabilitas Nasional: Menolak Provokasi dan Mengawal Kehormatan HUT RI
Opini

Menjaga Stabilitas Nasional: Menolak Provokasi dan Mengawal Kehormatan HUT RI

11 Agustus 2026
Reformasi Birokrasi Pemko Medan: Ujian Konsistensi dan Sinyal Kepemimpinan Tegas
Opini

Reformasi Birokrasi Pemko Medan: Ujian Konsistensi dan Sinyal Kepemimpinan Tegas

11 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026: Messi Bidik Gelar Beruntun, Yamal Siap Tantang Sang Idola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolonel Inf Andrian Siregar Jabat Asisten Teritorial Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan Menggantikan  Kolonel Arh Dedik Ermanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan: Keterangan Saksi Didengar, Massa Desak Pengusutan Aktor Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In