Perusakan rumah yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah luka simbolik yang mencerminkan kegagalan kita merawat semangat toleransi dan kebhinekaan yang seharusnya menjadi fondasi bangsa.
Dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Namun, realita di lapangan sering kali bertolak belakang.
Kegiatan keagamaan yang bersifat internal, seperti retret pelajar, seharusnya berlangsung damai. Tetapi insiden perusakan di Sukabumi menunjukkan betapa masih rapuhnya perlindungan terhadap hak beragama—terutama bagi kelompok minoritas. Rumah pribadi yang dipinjamkan untuk pembinaan iman justru diserang dan dihancurkan, seolah menjadi ancaman hanya karena berbeda keyakinan.
Ironisnya, dalam kasus ini, perizinan rumah ibadah kembali dijadikan dalih, meski yang terjadi bukanlah ibadah massal, melainkan aktivitas internal temporer. Ini adalah bentuk pelintiran hukum yang membahayakan. Ketika aturan administratif digunakan untuk menjustifikasi intoleransi, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan diskriminasi yang dilegalkan.
Lebih dari itu, dampak psikologis terhadap para pelajar yang mengalami kekerasan tidak bisa dianggap remeh. Rasa takut, ketidakamanan, dan trauma bisa bertahan lama. Retret yang seharusnya menjadi ruang refleksi spiritual berubah menjadi kenangan kelam akan intoleransi dan kekerasan.
Negara tidak boleh tinggal diam. Penegakan hukum terhadap delapan tersangka sudah tepat, namun keputusan Kemenkumham yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap pelaku justru mencederai kepercayaan publik.
Mengapa Usulan Penjaminan Itu Keliru?
- Mencederai Netralitas Negara
Lembaga negara tidak boleh berpihak dalam kasus kekerasan berbasis intoleransi. Ketika Kemenkumham menjadi penjamin, negara tampak berpihak pada pelaku, bukan korban. - Mengganggu Proses Hukum
Penangguhan penahanan seharusnya diputuskan secara objektif oleh penegak hukum, bukan didorong oleh tekanan politik atau lembaga tinggi negara. - Mengirim Sinyal Berbahaya
Jika pelaku kekerasan bisa dengan mudah dijamin oleh negara, maka tidak ada jaminan kasus serupa tak akan terulang. Ini justru menyuburkan iklim intoleransi. - Kontra dengan Prinsip HAM
Kemenham seharusnya fokus melindungi korban, bukan membuka jalan bagi pelaku keluar dari tanggung jawab hukum. - Keadilan Bukan Kompromi
Restorative justice bukan alat untuk meredam konflik secara instan. Tanpa proses hukum yang transparan dan keterlibatan korban, keadilan hanyalah ilusi.
Tragedi Cidahu adalah cermin buram dari tantangan kebhinekaan kita. Negara harus menegaskan keberpihakannya pada konstitusi dan pada korban, bukan pada pelaku intoleransi. Jika negara serius ingin menjaga perdamaian, maka hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa kompromi.
Karena tanpa keadilan, tidak akan pernah ada kedamaian sejati. Dan tanpa keberanian untuk melindungi yang lemah, toleransi hanya akan menjadi kata-kata kosong di atas kertas.(*)











