SIMALUNGUN I galasibot.co.id – Tokoh pemuda Simalungun, Edis Galingging, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat jajaran Polda Sumatera Utara dalam mengungkap praktik peredaran narkoba di Simalungun, khususnya di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Tindakan tegas ini membuktikan kehadiran negara melalui aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang kian meresahkan masyarakat.
Edis menilai keseriusan pihak kepolisian dalam merespons aduan warga menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. “Kita apresiasi gerak cepat Polda Sumut. Ini langkah yang sangat positif dan menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” ujar Edis, Sabtu (25/4/2026).
Namun, Edis mengingatkan agar momentum keberhasilan ini tidak membuat aparat berpuas diri dengan menangkap pelaku di tingkat lapangan saja. Ia mendesak kepolisian untuk melakukan pengembangan penyelidikan secara mendalam guna menyisir jaringan yang lebih luas.
Desak Penangkapan Bandar Inisial FS dan STH
Selain itu, tokoh pemuda ini secara spesifik menyoroti dugaan keterlibatan oknum bandar besar yang masih berkeliaran bebas. Edis meminta aparat kepolisian segera memburu dan menangkap bandar berinisial FS dan STH yang diduga kuat menjadi pemasok utama barang haram di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini jangan hanya menyasar pengguna atau pelaku kecil. Harus dikembangkan sampai ke akar-akarnya. Kita minta aparat segera menangkap bandar berinisial FS dan STH,” tegas Edis secara naratif kepada media.
Sementara itu, Edis membeberkan fakta lapangan mengenai kaitan erat antara narkotika dengan tindak kriminalitas lainnya. Ia menduga kuat kedua bandar tersebut menjadi pemasok sabu bagi para pelaku pencurian getah atau yang dikenal sebagai “maling getah” (magot) di wilayah perkebunan PT. BSRE.
Putus Rantai Narkoba Sebagai Doping Kriminalitas
Di sisi lain, penggunaan narkoba sebagai stimulan atau “doping” bagi para pelaku kejahatan membuat persoalan peredaran narkoba di Simalungun semakin kompleks. Praktik ini mengubah pola kejahatan biasa menjadi tindakan kriminal yang lebih terorganisir dan berisiko tinggi bagi keamanan warga sekitar.
“Kalau narkoba jadi ‘doping’ bagi maling getah, maka ini sudah bukan kejahatan biasa, tapi terorganisir. Ini yang harus segera kita putus rantainya,” tambahnya. Wilayah Dolok Batu Nanggar sendiri memang kerap menjadi sorotan lantaran dianggap sebagai zona rawan peredaran barang terlarang.
Lebih lanjut, Edis menekankan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran masa depan.
Melalui penindakan total yang konsisten, Edis berharap kondisi keamanan di Simalungun dapat kembali kondusif. Dukungan penuh masyarakat mengalir bagi Polda Sumut, namun dengan catatan bahwa aktor intelektual dan penyedia stok (bandar besar) harus segera mendekam di balik jeruji besi.(*)











