Medan I galasibot.co.id
DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/08/2025). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Medan dan dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Medan.
Rapat diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan tentang Perubahan KUA-PPAS Kota Medan Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., menjelaskan bahwa Perubahan KUA-PPAS ini merupakan tahap penting dalam proses penyesuaian dan penyelarasan perencanaan serta penganggaran pembangunan Kota Medan tahun 2025. Penyesuaian ini mengikuti dinamika sosial ekonomi terkini dan aspirasi masyarakat, serta bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat kota.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Ia juga mengajak seluruh stakeholder untuk terus berkolaborasi lintas sektor dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Medan sebagai kota yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan harmonis sesuai cita-cita dan harapan kita bersama,” ujar Rico Waas.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.











