Medan, galasibot.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menerima kunjungan kerja dari Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda AcehSenin (21/07/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi dan berbagi informasi mengenai “Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD dan Perda Perubahan terkait Pajak dan Retribusi Daerah.”
Rombongan DPRK Banda Aceh disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., didampingi Anggota DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli, S.E., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan.
Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, kedua lembaga legislatif ini berdiskusi mengenai proses penyusunan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta langkah-langkah strategis dalam melakukan perubahan Perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRK Banda Aceh dan berharap agar pertemuan ini dapat memperkuat kerja sama antar-daerah, terutama dalam hal penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kunjungan ini, kita dapat saling bertukar pengalaman dan memperkaya wawasan dalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Zulkarnaen.
Sementara itu, perwakilan Badan Legislasi DPRK Banda Aceh mengungkapkan bahwa kunjungan ini menjadi sarana penting untuk mempelajari mekanisme dan praktik terbaik yang telah diterapkan DPRD Kota Medan dalam pengelolaan kebijakan daerah, khususnya di bidang pajak dan retribusi.
Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan cenderamata sebagai bentuk apresiasi dan komitmen untuk terus mempererat hubungan kerja sama antarlembaga legislatif di tingkat daerah.











