Perayaan Natal, dalam tradisi Kristen, selalu dipahami sebagai ruang spiritual yang menghadirkan kedamaian, ketenangan, dan kekhusyukan. Ia merupakan momen reflektif yang menghubungkan umat pada pengalaman inkarnasi: kehadiran Ilahi yang sederhana, sunyi, dan penuh kasih. Namun, Natal Nasional tahun ini menghadirkan keganjilan yang sulit diabaikan. Persembahan jemaat—yang secara teologis merupakan ekspresi syukur dan kebebasan batin—tiba-tiba ditarik masuk ke dalam orbit negara. Bukan hanya sekadar koordinasi, tetapi berubah menjadi bagian dari agenda panggung politik dan diplomasi. Keterlibatan seorang menteri yang selama ini minim rekam jejak dalam isu intoleransi menambah ironi situasi tersebut.
Argumen yang digunakan adalah kemanusiaan untuk Palestina. Secara moral, solidaritas itu tentu tidak dapat diperdebatkan. Namun dari perspektif etika politik, framing yang terlalu rapi justru memunculkan pertanyaan mengenai motif yang tersembunyi. Ketika negara mulai menentukan arah persembahan gereja, maka tindakan itu bukan lagi sekadar ajakan kemanusiaan, melainkan indikasi penempatan kekuasaan di ruang sakral yang seharusnya otonom. Gereja sebagai institusi keagamaan memiliki hak konstitusional untuk mengatur liturginya sendiri. Intervensi dalam bentuk apa pun, bahkan yang dibungkus narasi mulia, tetap merupakan bentuk penetrasi politik ke wilayah yang dilindungi oleh prinsip kebebasan beragama.
Akibatnya, ibadah yang mestinya berlangsung khusyuk berubah menyerupai konferensi pers. Persembahan—yang seharusnya merupakan simbol spiritualisasi ekonomi umat—bergeser menjadi instrumen diplomasi negara. Natal yang seharusnya merujuk pada palungan, simbol kesederhanaan dan pembebasan dari struktur kuasa duniawi, kini justru diarahkan ke panggung publik yang sarat simbol politik. Dalam teori hubungan negara–agama, tindakan seperti ini merupakan gejala politisasi agama, yaitu ketika kekuasaan memanfaatkan ruang keagamaan untuk membangun legitimasi simbolik.
Konstitusi Indonesia secara eksplisit menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan tiap-tiap warga negara dalam menjalankan ibadat. Penjaminan bukan berarti pengendalian. Begitu negara mulai menentukan isi persembahan, pertanyaannya tidak lagi teologis, tetapi konstitusional: sampai sejauh mana negara boleh memengaruhi liturgi dan praktik iman suatu komunitas? Jika hari ini persembahan dapat diarahkan oleh negara, maka secara teoritis besok tema khotbah, isi liturgi, hingga agenda pastoral pun berpotensi menjadi objek intervensi.
Prinsipnya sederhana: bantuan untuk Palestina dapat dilakukan tanpa menyentuh altar. Negara dapat menghimpun solidaritas tanpa menginjak ruang sakral yang hanya boleh diatur oleh iman dan tata gerejawi. Kesucian tidak boleh dipentaskan sebagai strategi politik. Ibadah tidak boleh dijadikan kendaraan pencitraan. Persembahan adalah wilayah otonom umat, bukan instrumen diplomasi negara.
Dalam konteks demokrasi, menjaga batas antara ruang keagamaan dan panggung politik bukan hanya soal etika, tetapi soal keberlangsungan pluralisme. Ketika garis ini dikaburkan, risiko terbesar bukan hanya bagi gereja, tetapi bagi seluruh masyarakat beriman yang akan kehilangan jaminan konstitusional atas kebebasan mereka.(*)











