Medan – galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Selasa, 17 November 2025.
RDP membahas pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan mengenai sejumlah bangunan di Kota Medan yang belum memiliki PBG, di antaranya:
- Bangunan di Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor
- Bangunan di Jalan Cut Mutia dan Jalan Teuku Daud, Kelurahan Madras Hulu
- Bangunan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo
- Bangunan di Jalan K. H. Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Hulu
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., bersama Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., memimpin rapat yang dihadiri seluruh anggota Komisi 4 dan OPD terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan.
Dalam kesimpulannya, Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai masih banyak permasalahan terkait bangunan tanpa PBG di Kota Medan. Komisi 4 mengimbau pemerintah kota melalui OPD terkait untuk bertindak tegas dengan menyegel bangunan liar yang tidak memiliki PBG sesuai aturan yang berlaku, guna menegakkan ketertiban dan keamanan di kawasan pemukiman.
RDP ini menjadi bukti bahwa DPRD Kota Medan aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung di wilayahnya, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dan pengelola properti terhadap peraturan daerah.(*)











