Medan – galaibot.co.id
Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Ranperda ini menjadi kebutuhan mendesak sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Medan memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat dari ancaman bencana kebakaran.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Medan. Agenda diawali dengan penyampaian Laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda oleh Lailatul Badri, A.Md., selaku Wakil Ketua Pansus, dilanjutkan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD. Seluruh fraksi menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dalam menjalankan tugasnya. Menurut Wali Kota, persetujuan Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, menumbuhkan rasa aman masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan Kota Medan yang lebih tertib, aman, dan sejahtera serta memajukan Kota Medan menuju masa depan yang lebih baik untuk mewujudkan Medan untuk semua,” tandas Rico Waas.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Kepala OPD terkait, serta Camat se-Kota Medan.(*)











