Medan I galasibot.co.id
Melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait pembebasan tanah di Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait, Senin (08/12/2025). Rapat dipimpin Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., Ketua Komisi 1, bersama Wakil Ketua Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., dan Sekretaris Syaiful Ramadhan, serta dihadiri Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.
RDP ini digelar menyusul pengaduan warga yang belum menerima hak pembayaran tanah yang diperuntukkan pembangunan revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir. Dalam pembahasan, Kantor Pertanahan Kota Medan menjelaskan bahwa pengadaan tanah belum bisa dilakukan karena lokasi tersebut sudah terbangun bangunan, sehingga mekanisme pengadaan tanah konvensional tidak dapat diterapkan.
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan menegaskan bahwa pengadaan tanah yang sudah berdiri bangunan bertentangan dengan peraturan pengadaan tanah. Anggaran yang tersedia hanya untuk tanah yang belum dibangun. Solusi sementara yang ditawarkan Komisi 1 adalah melakukan pengadaan tanah skala kecil secara langsung, namun tetap melalui prosedur resmi pengadaan tanah agar hak masyarakat tidak dirugikan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan ini turut dihadiri Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Kantor Pertanahan Kota Medan, dan Dinas PKPCKTR Kota Medan, sebagai wujud koordinasi intensif legislatif dan eksekutif untuk menyelesaikan sengketa tanah dan memastikan proyek revitalisasi Danau Siombak berjalan lancar.(*)











