Medan | galasibot.co.id – Maraknya praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat dinilai sudah berada pada tahap darurat sosial. Aktivitas ilegal berbasis digital tersebut tidak hanya merusak kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu konflik rumah tangga, meningkatnya utang, hingga kehancuran masa depan generasi muda.
Tokoh masyarakat yang juga Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, menegaskan bahwa pemerintah harus segera memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap praktik judi online yang kini semakin mudah diakses masyarakat melalui berbagai platform digital.
Menurut Antonius, yang juga menjabat sebagai Ketua Sopo Restorasi Bersatu ini, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs. Langkah tersebut membutuhkan aturan yang lebih tegas, penguatan Undang-Undang, serta tindakan nyata dari aparat penegak hukum secara berkelanjutan.
Ia menilai kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga Pemerintah Kota Medan harus diperkuat agar pengawasan berjalan efektif dan menyentuh akar persoalan.
“Judi online sudah sangat meresahkan masyarakat. Banyak laporan dari kaum ibu yang mengeluhkan suami maupun anak-anak mereka terjerat judi online hingga ekonomi keluarga terganggu. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Antonius.
Dampak Sosial yang Nyata di Tengah Masyarakat
Antonius juga menyoroti dampak sosial yang semakin nyata di tengah masyarakat. Menurutnya, judi online kini tidak lagi mengenal batas usia maupun status sosial karena dapat diakses dengan mudah hanya melalui telepon genggam.
Ia meminta aparat kepolisian bertindak lebih tegas terhadap jaringan pelaku, bandar, maupun pihak yang memfasilitasi praktik perjudian digital tersebut. Selain penindakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar warga memahami bahaya judi online terhadap kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.
Antonius berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang lebih kuat dan terintegrasi guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang.
7 Refleksi Tegas Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos:
-
Ancaman Ekonomi: “Judi online bukan sekadar permainan, tetapi ancaman nyata bagi kehancuran ekonomi keluarga.”
-
Kehadiran Negara: “Negara harus hadir dengan aturan dan Undang-Undang yang lebih tegas untuk memberantas judi online.”
-
Kolaborasi Lintas Lembaga: “Aparat kepolisian, Kominfo, pemerintah pusat, Sumut, dan Kota Medan harus berkolaborasi tanpa kompromi terhadap pelaku judi online.”
-
Keluhan Kaum Ibu: “Banyak kaum ibu mengeluhkan keluarganya hancur akibat judi online, dan ini tidak boleh dianggap masalah biasa.”
-
Tindak Sampai Tuntas: “Pemblokiran situs saja tidak cukup, penindakan terhadap bandar dan jaringan harus dilakukan sampai tuntas.”
-
Perusak Moral Generasi Muda: “Judi online telah menjadi kejahatan digital yang merusak moral dan masa depan generasi muda.”
-
Penentu Masa Depan: “Ketegasan pemerintah hari ini menentukan keselamatan masyarakat dari bahaya judi online di masa depan.”











