Medan | galasibot.co.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua pelaku pencurian gudang kosong di Jalan Seikambing, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, pada Senin (12/1/2026).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Abdul Hakim (36) dan Budi Afrizal Aruan (44), warga Jalan Seikambing Gang Citarum, Kelurahan Sekip. Sementara korban dalam kasus ini diketahui bernama Muslim (72).
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/351/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Dijelaskannya, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan patroli mobile di Jalan Sekip, tepatnya di simpang Jalan Agus Salim. Petugas mencurigai sebuah becak barang yang mengangkut besi dan plat aluminium.
“Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, pengemudi becak atas nama Abdul Hakim sempat melarikan diri ke arah Jalan Seikambing. Pelaku bahkan berteriak ‘rampok’ dan melakukan perlawanan kepada petugas,” ujar Iptu Poltak.
Dalam proses pengamanan, petugas menemukan sebila pisau yang dibuang pelaku Abdul Hakim dari saku celananya. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pengecekan ulang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian di gudang tersebut,” ungkap Iptu Poltak.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua pelaku telah dua kali melakukan pencurian di gudang yang sama. Barang hasil curian dijual ke tukang botot di kawasan Pengayoman, dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot online.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit besi pagar dan 1 unit becak barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)











