• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Perjudian Jackpot dan Gelper Kembali Menjamur di Batam, Lokasi Lama Berganti Nama Baru Abai Ancaman KUHP Baru

Redaksi Galasibot.co.id
22 Januari 2026
/ News
0 0
0
Perjudian Jackpot dan Gelper Kembali Menjamur di Batam, Lokasi Lama Berganti Nama Baru Abai Ancaman KUHP Baru
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

Batam | galasibod.co.id

Aktivitas perjudian jackpot dan gelanggang permainan (gelper) kembali marak di Kota Batam. Sejumlah lokasi yang sebelumnya sempat ditutup aparat penegak hukum terpantau kembali beroperasi dengan nama dan tampilan baru, meski ancaman pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru telah diberlakukan.

Lokasi Lama Disulap, Nama Baru Bermunculan

Pantauan awak media pada Selasa malam (19/01/2026) menemukan salah satu lokasi yang diduga kembali aktif di Kecamatan Lubuk Baja, tepatnya di depan Hotel Ramayana. Bangunan yang sebelumnya telah dikenal publik sebagai tempat praktik perjudian, kini disulap dengan hiasan lampu warna-warni mencolok serta ornamen bertuliskan huruf Mandarin.

Lokasi tersebut disebut-sebut beroperasi dengan nama baru “Super Star 21”, namun aktivitas di dalamnya diduga kuat masih sama seperti sebelumnya.

Mesin Judi Berkedok Gelanggang Permainan

Hasil penelusuran di lapangan menemukan berbagai mesin yang lazim digunakan dalam praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) atau jackpot. Beberapa di antaranya berupa mesin slot, mesin barbel, mesin naga, serta sejumlah mesin lain yang belum sepenuhnya teridentifikasi.

Aktivitas permainan terlihat berjalan normal tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh pengawasan hukum.

Kesaksian Warga: Uang Habis, Penyesalan Datang

Seorang warga setempat yang mengaku pernah terjerumus sebagai pemain mesin jackpot mengungkapkan penyesalannya.

“Awalnya cuma coba-coba, tapi karena tiap hari lihat orang main, akhirnya ikut. Uang habis banyak, nyesal belakangan,” ujarnya singkat.

Tokoh Masyarakat: Judi Merusak Tatanan Sosial

Keresahan juga disampaikan tokoh masyarakat di kawasan Lubuk Baja–Nagoya. Ia menilai keberadaan kembali lokasi perjudian tersebut sangat merusak sendi-sendi sosial dan ekonomi warga.

“Ini penyakit masyarakat. Banyak yang bermimpi kaya dari judi, padahal kenyataannya ekonomi mereka justru hancur,” tegasnya.

Pengelola Diduga Orang Lama

Warga sekitar menduga pengelola perjudian tersebut masih melibatkan aktor-aktor lama yang sudah dikenal. Perubahan dinilai hanya sebatas nama tempat dan tampilan luar, sementara kendali usaha diduga tidak banyak berubah.

Ancaman Serius KUHP Baru: Penjara Hingga 9 Tahun

Secara hukum, praktik perjudian kini menghadapi ancaman jauh lebih berat seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Pasal 426 KUHP Baru secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Bahkan, jika perjudian dilakukan dalam konteks profesi atau usaha, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, termasuk hak menjalankan profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 KUHP.

Sementara itu, dampak lanjutan dari perjudian yang menyebabkan penelantaran keluarga juga berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 428 KUHP Baru, yang mengancam pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan bagi pihak yang lalai menafkahi atau merawat orang yang menjadi tanggungannya.

Apabila praktik perjudian tersebut menggunakan sarana elektronik atau digital, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dekat Permukiman dan Rumah Ibadah, Jadi Sorotan

Keberadaan lokasi perjudian yang berada dekat dengan permukiman warga dan rumah ibadah menimbulkan keprihatinan mendalam. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak moral masyarakat serta memberikan contoh buruk bagi generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta aparat penegak hukum—mulai dari Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang hingga Polda Kepulauan Riau—bertindak tegas, konsisten, dan berkelanjutan.(*)

Source: Penulis berita : Indraliis
Tags: #gelper Batam#jackpot Lubuk Baja#judi ilegal Batam#perjudian Batam#Super Star 21
SendShareTweet
Kembali

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih di Desa Siponjot

Lanjut

Kapolres Humbahas Pimpin Sertijab Kasat dan Kapolsek, Empat Pejabat Utama Berganti

Baca Juga

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total
News

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

6 Juni 2026
Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah
News

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

4 Juni 2026
Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik
News

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

3 Juni 2026
Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026
News

Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026

2 Juni 2026
Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan
News

Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan

1 Juni 2026
Sejarah Enam Tahun Berturut-turut: Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Rico Waas Tegaskan Komitmen Transparansi
News

Sejarah Enam Tahun Berturut-turut: Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Rico Waas Tegaskan Komitmen Transparansi

30 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “Ober Gultom”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Wartawan Harus Berpikir Kreatif di Tengah Perubahan Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In