Batam | galasibod.co.id
Aktivitas perjudian jackpot dan gelanggang permainan (gelper) kembali marak di Kota Batam. Sejumlah lokasi yang sebelumnya sempat ditutup aparat penegak hukum terpantau kembali beroperasi dengan nama dan tampilan baru, meski ancaman pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru telah diberlakukan.
Lokasi Lama Disulap, Nama Baru Bermunculan
Pantauan awak media pada Selasa malam (19/01/2026) menemukan salah satu lokasi yang diduga kembali aktif di Kecamatan Lubuk Baja, tepatnya di depan Hotel Ramayana. Bangunan yang sebelumnya telah dikenal publik sebagai tempat praktik perjudian, kini disulap dengan hiasan lampu warna-warni mencolok serta ornamen bertuliskan huruf Mandarin.
Lokasi tersebut disebut-sebut beroperasi dengan nama baru “Super Star 21”, namun aktivitas di dalamnya diduga kuat masih sama seperti sebelumnya.
Mesin Judi Berkedok Gelanggang Permainan
Hasil penelusuran di lapangan menemukan berbagai mesin yang lazim digunakan dalam praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) atau jackpot. Beberapa di antaranya berupa mesin slot, mesin barbel, mesin naga, serta sejumlah mesin lain yang belum sepenuhnya teridentifikasi.
Aktivitas permainan terlihat berjalan normal tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh pengawasan hukum.
Kesaksian Warga: Uang Habis, Penyesalan Datang
Seorang warga setempat yang mengaku pernah terjerumus sebagai pemain mesin jackpot mengungkapkan penyesalannya.
“Awalnya cuma coba-coba, tapi karena tiap hari lihat orang main, akhirnya ikut. Uang habis banyak, nyesal belakangan,” ujarnya singkat.
Tokoh Masyarakat: Judi Merusak Tatanan Sosial
Keresahan juga disampaikan tokoh masyarakat di kawasan Lubuk Baja–Nagoya. Ia menilai keberadaan kembali lokasi perjudian tersebut sangat merusak sendi-sendi sosial dan ekonomi warga.
“Ini penyakit masyarakat. Banyak yang bermimpi kaya dari judi, padahal kenyataannya ekonomi mereka justru hancur,” tegasnya.
Pengelola Diduga Orang Lama
Warga sekitar menduga pengelola perjudian tersebut masih melibatkan aktor-aktor lama yang sudah dikenal. Perubahan dinilai hanya sebatas nama tempat dan tampilan luar, sementara kendali usaha diduga tidak banyak berubah.
Ancaman Serius KUHP Baru: Penjara Hingga 9 Tahun
Secara hukum, praktik perjudian kini menghadapi ancaman jauh lebih berat seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Pasal 426 KUHP Baru secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Bahkan, jika perjudian dilakukan dalam konteks profesi atau usaha, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, termasuk hak menjalankan profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 KUHP.
Sementara itu, dampak lanjutan dari perjudian yang menyebabkan penelantaran keluarga juga berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 428 KUHP Baru, yang mengancam pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan bagi pihak yang lalai menafkahi atau merawat orang yang menjadi tanggungannya.
Apabila praktik perjudian tersebut menggunakan sarana elektronik atau digital, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dekat Permukiman dan Rumah Ibadah, Jadi Sorotan
Keberadaan lokasi perjudian yang berada dekat dengan permukiman warga dan rumah ibadah menimbulkan keprihatinan mendalam. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak moral masyarakat serta memberikan contoh buruk bagi generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta aparat penegak hukum—mulai dari Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang hingga Polda Kepulauan Riau—bertindak tegas, konsisten, dan berkelanjutan.(*)











