• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, November 3, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Belum Kantongi RKAB, Tim Gabungan Hentikan Penjualan Tambang Dolomit di Karo

Redaksi Galasibot.co.id
25 April 2026
/ News
0 0
0
Belum Kantongi RKAB, Tim Gabungan Hentikan Penjualan Tambang Dolomit di Karo

Petugas UPT 2 Dairi Dinas ESDM Sumut saat melakukan sidak lokasi tambang dolomit di Karo milik CV Karo Persada Abadi.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Jelang Akhir Tahun, Pj Sekda Medan Tekankan Kesiapsiagaan Bencana dan Percepatan Program

Pemprov Sumut dan KPK Perkuat Peran Penyuluh Antikorupsi hingga ke Daerah

Pemprov Sumut Siap Dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan Tahun 2027

KARO I galasibot.co.id  – Tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) 2 Dairi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama Satgas Perizinan Kabupaten Karo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dolomit di Karo. Operasi lapangan ini menyasar area konsesi milik CV Karo Persada Abadi yang berlokasi di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kamis (23/04/2026).

Sidak tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah Sumatera Utara mematuhi regulasi teknis dan administratif secara ketat. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir praktik penambangan yang melangkahi prosedur hukum dan merugikan daerah.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan fakta bahwa CV Karo Persada Abadi sebenarnya telah mengantongi izin dasar. Perusahaan telah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga IUP Operasional.

Temuan Pelanggaran Administrasi Vital

Namun, tim menemukan pelanggaran krusial di mana pemilik usaha belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui. Berdasarkan aturan pertambangan nasional, ketiadaan RKAB membuat perusahaan dilarang keras melakukan aktivitas produksi komersial maupun transaksi penjualan hasil tambang.

Selain itu, UPT 2 Dairi langsung memberikan rekomendasi keras kepada pimpinan CV Karo Persada Abadi untuk segera menghentikan total seluruh aktivitas penjualan batuan dolomit. Larangan ini berlaku hingga seluruh kelengkapan administrasi teknis terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, pihak UPT 2 Dairi menegaskan akan segera melayangkan surat imbauan resmi sebagai tindak lanjut administratif. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk memperkuat fungsi pengawasan bersama di lapangan.

Pemkab Karo Diminta Perketat Tata Kelola MBLB

Di sisi lain, tim gabungan memberikan saran strategis kepada Pemkab Karo untuk memperketat tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). UPT 2 Dairi mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karo untuk segera menginisiasi Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan Tim Pengawasan Kegiatan Galian MBLB.

Tim pengawasan tersebut diharapkan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di sektor tambang dolomit di Karo.

Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup diminta aktif melaporkan setiap kegiatan galian MBLB secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut harus mencakup detail kegiatan, baik yang telah berizin maupun yang terindikasi ilegal di wilayah hukum Kabupaten Karo.

Komitmen bersama ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha pertambangan yang tertib administrasi serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penertiban dokumen tambang dolomit di Karo menjadi prioritas agar kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(*)

Source: Penulis berita : Agus Girsang
Tags: #ESDMSumut#MBLBKaro #BeritaKaro#SidakPertambangan#TambangDolomitKaro
SendShareTweet
Kembali

Medan Gemilang, Rico Waas Terima National Governance Award 2026 Lewat Transformasi Digital

Lanjut

Kepastian Kesejahteraan, Dana BOSP 2026 di Karo Resmi Bisa Biayai Honor Guru dan PPPK

Baca Juga

News

Jelang Akhir Tahun, Pj Sekda Medan Tekankan Kesiapsiagaan Bencana dan Percepatan Program

2 November 2026
Pemprov Sumut dan KPK Perkuat Peran Penyuluh Antikorupsi hingga ke Daerah
Medan

Pemprov Sumut dan KPK Perkuat Peran Penyuluh Antikorupsi hingga ke Daerah

2 November 2026
Pemprov Sumut Siap Dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan Tahun 2027
Medan

Pemprov Sumut Siap Dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan Tahun 2027

2 November 2026
Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Disambut Antusias Warga
Medan

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Disambut Antusias Warga

2 November 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Hadiri Paripurna Ranperda Sistem Kesehatan untuk Jawab Kebutuhan Warga
Dprd medan

Wali Kota Medan Rico Waas Hadiri Paripurna Ranperda Sistem Kesehatan untuk Jawab Kebutuhan Warga

2 November 2026
Wagub Sumut Surya Ajak Kader GAMKI Jadi Pelopor Perubahan di Pematangsiantar
Medan

Wagub Sumut Surya Ajak Kader GAMKI Jadi Pelopor Perubahan di Pematangsiantar

1 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Bersumpah, Elit Berkuasa? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In