• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Belum Kantongi RKAB, Tim Gabungan Hentikan Penjualan Tambang Dolomit di Karo

Redaksi Galasibot.co.id
25 April 2026
/ News
0 0
0
Belum Kantongi RKAB, Tim Gabungan Hentikan Penjualan Tambang Dolomit di Karo

Petugas UPT 2 Dairi Dinas ESDM Sumut saat melakukan sidak lokasi tambang dolomit di Karo milik CV Karo Persada Abadi.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Polres Dairi Bongkar Drama Penipuan: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Karyawan di Dairi Rekayasa Kasus Begal

Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

Mengapa Enam Dapur SPPG di Binjai Berhenti Beroperasi? Sengkarut Birokrasi Bank dan Aturan Ketat Dana Talangan

KARO I galasibot.co.id  – Tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) 2 Dairi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama Satgas Perizinan Kabupaten Karo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dolomit di Karo. Operasi lapangan ini menyasar area konsesi milik CV Karo Persada Abadi yang berlokasi di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kamis (23/04/2026).

Sidak tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah Sumatera Utara mematuhi regulasi teknis dan administratif secara ketat. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir praktik penambangan yang melangkahi prosedur hukum dan merugikan daerah.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan fakta bahwa CV Karo Persada Abadi sebenarnya telah mengantongi izin dasar. Perusahaan telah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga IUP Operasional.

Temuan Pelanggaran Administrasi Vital

Namun, tim menemukan pelanggaran krusial di mana pemilik usaha belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui. Berdasarkan aturan pertambangan nasional, ketiadaan RKAB membuat perusahaan dilarang keras melakukan aktivitas produksi komersial maupun transaksi penjualan hasil tambang.

Selain itu, UPT 2 Dairi langsung memberikan rekomendasi keras kepada pimpinan CV Karo Persada Abadi untuk segera menghentikan total seluruh aktivitas penjualan batuan dolomit. Larangan ini berlaku hingga seluruh kelengkapan administrasi teknis terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, pihak UPT 2 Dairi menegaskan akan segera melayangkan surat imbauan resmi sebagai tindak lanjut administratif. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk memperkuat fungsi pengawasan bersama di lapangan.

Pemkab Karo Diminta Perketat Tata Kelola MBLB

Di sisi lain, tim gabungan memberikan saran strategis kepada Pemkab Karo untuk memperketat tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). UPT 2 Dairi mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karo untuk segera menginisiasi Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan Tim Pengawasan Kegiatan Galian MBLB.

Tim pengawasan tersebut diharapkan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di sektor tambang dolomit di Karo.

Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup diminta aktif melaporkan setiap kegiatan galian MBLB secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut harus mencakup detail kegiatan, baik yang telah berizin maupun yang terindikasi ilegal di wilayah hukum Kabupaten Karo.

Komitmen bersama ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha pertambangan yang tertib administrasi serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penertiban dokumen tambang dolomit di Karo menjadi prioritas agar kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(*)

Source: Penulis berita : Agus Girsang
Tags: #ESDMSumut#MBLBKaro #BeritaKaro#SidakPertambangan#TambangDolomitKaro
SendShareTweet
Kembali

Medan Gemilang, Rico Waas Terima National Governance Award 2026 Lewat Transformasi Digital

Lanjut

Kepastian Kesejahteraan, Dana BOSP 2026 di Karo Resmi Bisa Biayai Honor Guru dan PPPK

Baca Juga

Polres Dairi Bongkar Drama Penipuan: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Karyawan di Dairi Rekayasa Kasus Begal
News

Polres Dairi Bongkar Drama Penipuan: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Karyawan di Dairi Rekayasa Kasus Begal

10 Juni 2026
Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!
News

Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

8 Juni 2026
Mengapa Enam Dapur SPPG di Binjai Berhenti Beroperasi? Sengkarut Birokrasi Bank dan Aturan Ketat Dana Talangan
News

Mengapa Enam Dapur SPPG di Binjai Berhenti Beroperasi? Sengkarut Birokrasi Bank dan Aturan Ketat Dana Talangan

8 Juni 2026
Mengisolasi Oknum, Menyelamatkan Visi: Tanggapan Resmi The Prabowonomics Institute atas Badai di Badan Gizi Nasional
News

Mengisolasi Oknum, Menyelamatkan Visi: Tanggapan Resmi The Prabowonomics Institute atas Badai di Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Dua Tahun Merawat Asa Lansia: Konsistensi YLMI dan Ketulusan yang Diapresiasi RE Nainggolan
News

Dua Tahun Merawat Asa Lansia: Konsistensi YLMI dan Ketulusan yang Diapresiasi RE Nainggolan

8 Juni 2026
Elfanda Ananda Desak Program MBG Dihentikan Sementara: Evaluasi Total, Jangan Jadi Celah Korupsi!
News

Elfanda Ananda Desak Program MBG Dihentikan Sementara: Evaluasi Total, Jangan Jadi Celah Korupsi!

8 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “OB”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In