KARO I galasibot.co.id – Tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) 2 Dairi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama Satgas Perizinan Kabupaten Karo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dolomit di Karo. Operasi lapangan ini menyasar area konsesi milik CV Karo Persada Abadi yang berlokasi di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kamis (23/04/2026).
Sidak tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah Sumatera Utara mematuhi regulasi teknis dan administratif secara ketat. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir praktik penambangan yang melangkahi prosedur hukum dan merugikan daerah.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan fakta bahwa CV Karo Persada Abadi sebenarnya telah mengantongi izin dasar. Perusahaan telah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga IUP Operasional.
Temuan Pelanggaran Administrasi Vital
Namun, tim menemukan pelanggaran krusial di mana pemilik usaha belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui. Berdasarkan aturan pertambangan nasional, ketiadaan RKAB membuat perusahaan dilarang keras melakukan aktivitas produksi komersial maupun transaksi penjualan hasil tambang.
Selain itu, UPT 2 Dairi langsung memberikan rekomendasi keras kepada pimpinan CV Karo Persada Abadi untuk segera menghentikan total seluruh aktivitas penjualan batuan dolomit. Larangan ini berlaku hingga seluruh kelengkapan administrasi teknis terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, pihak UPT 2 Dairi menegaskan akan segera melayangkan surat imbauan resmi sebagai tindak lanjut administratif. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk memperkuat fungsi pengawasan bersama di lapangan.
Pemkab Karo Diminta Perketat Tata Kelola MBLB
Di sisi lain, tim gabungan memberikan saran strategis kepada Pemkab Karo untuk memperketat tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). UPT 2 Dairi mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karo untuk segera menginisiasi Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan Tim Pengawasan Kegiatan Galian MBLB.
Tim pengawasan tersebut diharapkan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di sektor tambang dolomit di Karo.
Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup diminta aktif melaporkan setiap kegiatan galian MBLB secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut harus mencakup detail kegiatan, baik yang telah berizin maupun yang terindikasi ilegal di wilayah hukum Kabupaten Karo.
Komitmen bersama ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha pertambangan yang tertib administrasi serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penertiban dokumen tambang dolomit di Karo menjadi prioritas agar kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(*)











