• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 16, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Belum Kantongi RKAB, Tim Gabungan Hentikan Penjualan Tambang Dolomit di Karo

Redaksi Galasibot.co.id
25 April 2026
/ News
0 0
0
Belum Kantongi RKAB, Tim Gabungan Hentikan Penjualan Tambang Dolomit di Karo

Petugas UPT 2 Dairi Dinas ESDM Sumut saat melakukan sidak lokasi tambang dolomit di Karo milik CV Karo Persada Abadi.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Proyek Rp169 Miliar Menjadi Aset Daerah: Mampukah Samosir Mengelola WFC dan Tele?

Bupati Humbahas Ingatkan Bantuan Beras Bukan untuk Dijual: Di Balik 702,96 Ton Beras untuk Warga

Pemprov Sumut Perkuat Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD, Komisi II DPR RI Beri Apresiasi

KARO I galasibot.co.id  – Tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) 2 Dairi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama Satgas Perizinan Kabupaten Karo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dolomit di Karo. Operasi lapangan ini menyasar area konsesi milik CV Karo Persada Abadi yang berlokasi di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kamis (23/04/2026).

Sidak tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah Sumatera Utara mematuhi regulasi teknis dan administratif secara ketat. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir praktik penambangan yang melangkahi prosedur hukum dan merugikan daerah.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan fakta bahwa CV Karo Persada Abadi sebenarnya telah mengantongi izin dasar. Perusahaan telah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga IUP Operasional.

Temuan Pelanggaran Administrasi Vital

Namun, tim menemukan pelanggaran krusial di mana pemilik usaha belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui. Berdasarkan aturan pertambangan nasional, ketiadaan RKAB membuat perusahaan dilarang keras melakukan aktivitas produksi komersial maupun transaksi penjualan hasil tambang.

Selain itu, UPT 2 Dairi langsung memberikan rekomendasi keras kepada pimpinan CV Karo Persada Abadi untuk segera menghentikan total seluruh aktivitas penjualan batuan dolomit. Larangan ini berlaku hingga seluruh kelengkapan administrasi teknis terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, pihak UPT 2 Dairi menegaskan akan segera melayangkan surat imbauan resmi sebagai tindak lanjut administratif. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk memperkuat fungsi pengawasan bersama di lapangan.

Pemkab Karo Diminta Perketat Tata Kelola MBLB

Di sisi lain, tim gabungan memberikan saran strategis kepada Pemkab Karo untuk memperketat tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). UPT 2 Dairi mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karo untuk segera menginisiasi Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan Tim Pengawasan Kegiatan Galian MBLB.

Tim pengawasan tersebut diharapkan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di sektor tambang dolomit di Karo.

Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup diminta aktif melaporkan setiap kegiatan galian MBLB secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut harus mencakup detail kegiatan, baik yang telah berizin maupun yang terindikasi ilegal di wilayah hukum Kabupaten Karo.

Komitmen bersama ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha pertambangan yang tertib administrasi serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penertiban dokumen tambang dolomit di Karo menjadi prioritas agar kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(*)

Source: Penulis berita : Agus Girsang
Tags: #ESDMSumut#MBLBKaro #BeritaKaro#SidakPertambangan#TambangDolomitKaro
SendShareTweet
Kembali

Medan Gemilang, Rico Waas Terima National Governance Award 2026 Lewat Transformasi Digital

Lanjut

Kepastian Kesejahteraan, Dana BOSP 2026 di Karo Resmi Bisa Biayai Honor Guru dan PPPK

Baca Juga

Proyek Rp169 Miliar Menjadi Aset Daerah: Mampukah Samosir Mengelola WFC dan Tele?
Nasional

Proyek Rp169 Miliar Menjadi Aset Daerah: Mampukah Samosir Mengelola WFC dan Tele?

16 September 2026
Bupati Humbahas Ingatkan Bantuan Beras Bukan untuk Dijual: Di Balik 702,96 Ton Beras untuk Warga
Humbanghasundutan

Bupati Humbahas Ingatkan Bantuan Beras Bukan untuk Dijual: Di Balik 702,96 Ton Beras untuk Warga

16 September 2026
Pemprov Sumut Perkuat Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD, Komisi II DPR RI Beri Apresiasi
Nasional

Pemprov Sumut Perkuat Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD, Komisi II DPR RI Beri Apresiasi

16 September 2026
DPD PATRIA Sumut Buka Kembali Ruang Dialog: Dari Kerinduan Kader Menuju Kaderisasi Politik Berbasis Pelayanan
Medan

DPD PATRIA Sumut Buka Kembali Ruang Dialog: Dari Kerinduan Kader Menuju Kaderisasi Politik Berbasis Pelayanan

16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di BPN, Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah
Hukum

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di BPN, Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah

16 September 2026
Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga
Medan

Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga

15 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In