Korupsi tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh ketika sistem kehilangan keberanian menempatkan hukum di atas hubungan personal. Ia berkembang ketika kedekatan dengan kekuasaan lebih menentukan daripada kompetensi, integritas, dan aturan. Pada titik itulah korupsi berubah dari sekadar kejahatan individu menjadi budaya yang dipelihara bersama.
Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi pengingat bahwa program yang dirancang untuk tujuan mulia sekalipun tidak kebal terhadap penyimpangan. Ketika aparat penegak hukum menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka, perhatian publik tidak hanya tertuju pada besarnya potensi kerugian negara, tetapi juga pada bagaimana tata kelola yang lemah dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Lebih mengkhawatirkan lagi apabila sebuah program strategis nasional justru dibayangi dugaan konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, serta tata kelola pengadaan yang tidak berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Jika benar demikian, maka persoalannya jauh melampaui individu yang terlibat. Persoalannya menyentuh desain sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
Di banyak negara dengan tata kelola pemerintahan yang kuat, setiap keputusan publik selalu diuji melalui satu pertanyaan sederhana: apakah keputusan itu sesuai dengan prinsip hukum dan kepentingan publik? Hubungan pribadi tidak boleh mengalahkan aturan. Jabatan tidak boleh menjadi tameng. Kekuasaan tidak boleh menjadi alat perlindungan.
Namun dalam praktik yang sering dikritik di Indonesia, pertanyaan yang muncul justru berbeda. Bukan lagi “apa aturannya”, melainkan “siapa orangnya”. Bukan lagi “apakah prosedurnya benar”, melainkan “siapa yang membackup”. Budaya inilah yang secara perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ketika relasi menjadi mata uang utama, integritas kehilangan harga. Kedekatan dengan elite lebih bernilai daripada rekam jejak profesional. Loyalitas kepada kelompok lebih dihargai daripada kesetiaan kepada konstitusi. Dalam situasi seperti itu, korupsi tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran serius, melainkan dianggap sebagai risiko yang dapat dikelola selama jaringan kekuasaan masih mampu memberikan perlindungan.
Di sinilah letak bahaya sesungguhnya.
Korupsi bukan semata persoalan uang negara yang hilang. Korupsi merusak fondasi kepercayaan publik. Ia menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang mematuhi aturan, sekaligus memberikan keuntungan kepada mereka yang memiliki akses terhadap lingkaran kekuasaan.
Karena itu, penanganan dugaan korupsi dalam tata kelola MBG harus menjadi momentum memperbaiki sistem, bukan sekadar menghukum individu. Penegakan hukum harus berjalan independen, transparan, dan berbasis alat bukti. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan evaluasi tata kelola dilakukan secara menyeluruh agar tujuan program tetap tercapai dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Perlu ditegaskan pula bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bangsa ini membutuhkan lebih dari sekadar operasi tangkap tangan atau penetapan tersangka. Indonesia membutuhkan perubahan cara berpikir.
Selama pertanyaan “siapa yang membackup” lebih penting daripada “apa yang benar”, maka korupsi akan selalu menemukan tempat untuk bertahan.
Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila prinsip ditempatkan di atas relasi, integritas berada di atas loyalitas sempit, dan kepentingan rakyat menjadi ukuran tertinggi dalam setiap kebijakan publik.
Korupsi tidak akan selesai hanya dengan menghukum pelaku. Korupsi baru benar-benar melemah ketika budaya yang memeliharanya ikut dihentikan.(*)










