JAKARTA | galasibot.co.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam di Kejaksaan Agung.
Saat memasuki area rutan, Febrie terlihat berada dalam pengawalan ketat petugas. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat digiring menuju ruang tahanan.
Keberatan dan Tudingan Kriminalisasi
Menanggapi tindakan hukum yang menimpanya, Febrie secara tegas menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka maupun penahanannya. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki oleh tim penyidik belum cukup kuat dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Proses hukum yang menjerat ini merupakan bentuk kriminalisasi,” tegas Febrie.
Meski demikian, Febrie memastikan bahwa dirinya akan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan akan memanfaatkan hak hukumnya secara maksimal untuk melakukan pembelaan.
KPK Jadwalkan Supervisi Perkara
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan bakal melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini. Kasus yang menjerat Febrie Ardiansyah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah supervisi ini dilakukan guna memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(*)










