MEDAN I galasibot.co.id — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur, terhitung mulai 10 Agustus 2026.
Pembebastugasan sementara tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan. Langkah tersebut diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.
Hasil Audit Khusus Inspektorat
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan tindakan Fernanda ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan dinilai telah menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Atas hasil audit tersebut, Inspektorat Kota Medan merekomendasikan agar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc.
Tim tersebut ditugaskan untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan kemungkinan hukuman disiplin berat.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan proses pemeriksaan disiplin sedang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembebasan Sementara untuk Kelancaran Pemeriksaan
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan adanya pembebasan sementara tersebut.
“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026,” kata Subhan.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026.
Pembebasan sementara dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin. Dengan demikian, proses pemeriksaan diharapkan dapat berlangsung secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Subhan juga menerangkan bahwa substansi audit berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang ketika Fernanda masih menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas.
“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Pembebastugasan Bukan Hukuman Akhir
Pemko Medan menegaskan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan tidak sama dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
Pembebasan sementara dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Sementara itu, keputusan mengenai jenis hukuman disiplin baru akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan oleh Tim Pemeriksa.
“Jadi perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” jelas Subhan.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan.
Seluruh proses tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.
Apabila pelanggaran disiplin berat terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, hukuman disiplin akan ditetapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Pemko Medan: Jabatan Bukan Komoditas
Pemko Medan kembali menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, promosi, dan pengembangan karier ASN harus dilakukan secara objektif serta transparan.
Seluruh proses tersebut wajib didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas.
Tidak seorang pun ASN atau pejabat di lingkungan Pemko Medan dibenarkan menggunakan kewenangan jabatannya untuk menjanjikan pengurusan penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima uang dan imbalan dalam bentuk apa pun.
“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” tegas Subhan.
Menurutnya, penegasan tersebut sekaligus menjadi pesan kepada seluruh ASN agar kewenangan jabatan digunakan untuk kepentingan organisasi dan pelayanan publik, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pengaduan Masyarakat Akan Ditindaklanjuti
Pemko Medan memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam perkara ini, proses penanganan telah dilakukan secara berjenjang. Tahapan tersebut dimulai dari pengaduan masyarakat, audit khusus oleh Inspektorat, penerbitan laporan hasil audit, pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc, hingga penerbitan surat pembebasan sementara dari tugas jabatan.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Subhan.
Selain itu, ASN dan masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, ataupun penempatan jabatan dengan meminta uang atau imbalan tertentu.
Apabila praktik tersebut ditemukan, laporan diharapkan dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pemko Medan juga menyatakan akan terus memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN. Pengembangan karier aparatur diharapkan dapat sepenuhnya didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.
“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara obyektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Subhan.(*)










