Medan I galasibot.co.id – Pembangunan proyek strategis Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang membawa konsekuensi ekologis di ibu kota Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 2.788 pohon terdampak langsung oleh jalur pembangunan transportasi massal tersebut.
Pemerintah Kota Medan tidak tinggal diam menghadapi kondisi ini. Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan langkah mitigasi lingkungan melalui program reboisasi masif.
Distribusi Puluhan Ribu Pohon Pengganti di 21 Kecamatan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana memaparkan data penanaman tersebut dalam sosialisasi resmi di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026). Sebanyak 61.170 batang pohon pengganti disebar ke 341 titik di 21 kecamatan.
Hingga Senin (10/8/2026), petugas telah menanam 14.377 pohon. Kecamatan Medan Tuntungan mendapat alokasi terbanyak mencapai 13.712 pohon.
Wilayah lain seperti Medan Belawan dan Medan Maimun juga menerima ribuan pasokan pohon baru. Pemerintah menargetkan seluruh penanaman tuntas pada akhir Oktober 2026.
Kewajiban Pemeliharaan oleh Kontraktor Pelaksana
Aturan ketat mengikat pihak ketiga yang mengerjakan proyek infrastruktur nasional ini. Kontraktor pembangunan BRT memikul tanggung jawab penuh atas bibit pohon yang ditanam.
Kontraktor wajib merawat dan memelihara pohon tersebut selama satu tahun penuh setelah masa penanaman. Kebijakan ini memastikan tingkat hidup tanaman terjaga dengan baik.
Mekanisme Perizinan dan Pengelolaan Batang Kayu
Pemberian izin penebangan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 72. Perwal ini menetapkan rasio penggantian pohon secara jelas bagi setiap aktivitas pembangunan.
Batang pohon hasil penebangan kini tersimpan aman di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor. Pemerintah daerah akan melelang kayu tersebut melalui penilaian KPKNL.
Seluruh proses lelang mematuhi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Transparansi tata kelola aset tetap terjaga hingga tuntas.
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga








