JAKARTA I galasibot.co.id — DPR RI bersama pemerintah menyepakati arah baru penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesepakatan ini dicapai setelah kedua pihak merampungkan serangkaian rapat koordinasi strategis di Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa hasil rapat tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Pembahasan mencakup penataan status guru PPPK paruh waktu, peluang guru PPPK mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga penataan guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak.
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujar Dasco dalam keterangan resminya.
Peluang PPPK Penuh Waktu dan Seleksi PNS
Salah satu keputusan utama dalam penataan ini adalah memberikan kesempatan bagi guru berstatus PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyebutkan bahwa transisi tersebut ditargetkan berlangsung pada tahun 2027.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah total guru PPPK saat ini mencapai 955.245 orang, di mana 231.246 orang di antaranya berstatus sebagai PPPK paruh waktu. Selain itu, pemerintah memproyeksikan kebutuhan formasi guru secara nasional mencapai 526.689 orang.
Pemerintah dan DPR juga sepakat membuka kesempatan bagi guru berstatus PPPK untuk mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut rencananya akan mulai dibuka pada awal tahun 2027 melalui mekanisme resmi.
Simulasi Fiskal dan Pengawasan Daerah
Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa skema penataan status guru ini telah melalui simulasi fiskal yang matang. Kebijakan tersebut dinilai aman bagi keuangan negara tanpa mengganggu target defisit anggaran tahun 2027.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri akan memperketat pengawasan di tingkat daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi intensif agar kepala daerah mematuhi kebijakan nasional dan menghentikan perekrutan staf baru secara sepihak.
Kebijakan komprehensif ini diharapkan mampu memberikan jalur karier yang jelas bagi tenaga pendidik sekaligus memperkuat fondasi kualitas pendidikan nasional.










