JAKARTA, galasibot.co.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama DPR RI resmi memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Aturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum serta kesejahteraan optimal bagi pengemudi layanan transportasi maupun pengantaran barang dan makanan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berkomitmen merangkul seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem transportasi daring yang seimbang.
Akomodasi Pengantaran Barang dan Makanan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan regulasi baru ini memperluas cakupan perlindungan. Aturan tidak lagi sebatas angkutan penumpang, tetapi juga melingkupi kurir pengantar barang dan makanan.
“Pada hari ini kami telah melakukan finalisasi. Yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” tegas Dasco usai rapat koordinasi.
Pembagian Kewenangan Kementerian
Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah membagi pembagian tugas dan kewenangan antar-kementerian secara komprehensif:
-
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi): Berwenang mengatur regulasi dan tarif pengantaran barang serta makanan.
-
Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Berwenang menentukan regulasi dan tarif angkutan penumpang.
-
Kementerian UMKM: Mengayomi para pelaku transportasi online secara menyeluruh.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menjelaskan bahwa teknis operasional pengantaran barang dan makanan akan dituangkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri.
Harmonisasi dan Libatkan Aplikator
Nezar memastikan pemerintah akan melibatkan asosiasi pengemudi dan pihak aplikator sebelum Perpres resmi diundangkan. Pelibatan ini bertujuan untuk menemukan titik keseimbangan terbaik bagi seluruh pihak.
“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Nezar.
Setelah tahap finalisasi di DPR, kementerian terkait akan segera menggelar uji publik dan harmonisasi regulasi bersama para pelaku industri serta organisasi ojek online.










