MEDAN I galasibot.co.id — Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor membongkar dugaan ketimpangan pendataan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur, Sabtu (19/9/2026). Program bantuan sosial bersumber dari APBD Kota Medan tersebut dinilai berpotensi tidak tepat sasaran karena memuat warga berkategori mampu serta mengabaikan lansia terlantar yang berhak.
Dinas Sosial Kota Medan mematok target 10.000 penerima manfaat pada 2026 dengan alokasi Rp200.000 per bulan bagi lansia tidak mampu dan penyandang disabilitas berat. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya pemilik aset, warga yang bukan lansia, hingga penerima bantuan ganda yang masuk ke dalam daftar penerima bantuan.
DPRD Mendesak Verifikasi Ulang
Antonius mendesak Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, segera memverifikasi ulang seluruh data penerima sebelum bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Ia menegaskan kesiapannya untuk turun langsung melakukan pengecekan faktual bersama petugas Dinas Sosial di daerah pemilihan (Dapil) I Kota Medan.
“Setiap hari warga mendatangi saya dan mengeluh tidak terdata, sementara tetangga mereka yang mampu malah terdaftar. Bahkan ada warga beraset dan memiliki usaha yang masuk ke dalam daftar penerima,” kata Antonius.
Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan mekanisme pendataan turut memicu kebingungan di tingkat kelurahan dan kepala lingkungan (kepling). Aparat kewilayahan mengaku nama-nama penerima manfaat yang diturunkan bukan berasal dari usulan resmi pihak kelurahan.
Warga Keluhkan Transparansi dan Dugaan Tumpang Tindih
Keluhan senada disampaikan seorang warga Kelurahan Sei Agul yang menyoroti minimnya transparansi dalam proses penyusunan daftar penerima. Ia mengungkapkan adanya dugaan percepatan pendataan demi mengejar pemenuhan kuota pencairan anggaran tanpa seleksi yang ketat.
Sistem verifikasi yang lemah juga berpotensi memicu tumpang tindih penyaluran bantuan bagi lansia yang telah menerima program bansos lain. Ketidaktepatan sasaran ini mengancam keadilan sosial serta mencederai kepercayaan publik terhadap program prioritas Pemerintah Kota Medan.(*)










