• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 23, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Medan

Proyek Rehab Gedung A Disdik Sumut Rp2,7 Miliar Gagal Tender, Pokja Gugurkan Penawar Tunggal

Redaksi Galasibot.co.id
23 September 2026
/ Medan, News, Pendidikan, Sumut
0 0
0
Proyek Rehab Gedung A Disdik Sumut Rp2,7 Miliar Gagal Tender, Pokja Gugurkan Penawar Tunggal
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

HUT ke-81 TNI: Kodam I/BB Gelar Bazar Sembako Murah dan Layanan Kesehatan Gratis di Medan

Konflik Penertiban Lapak Menara Pandang Tele: Menguji Komitmen Kesejahteraan UMKM di Samosir

Pemkab Karo Gandeng Corus International Gelar Expo 2026 untuk Bawa Produk Lokal Naik Kelas

MEDAN I galasibot.co.id — Paket pekerjaan pengadaan konstruksi “Rehab Gedung A Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara” bernilai Pagu Rp2.730.195.000,00 resmi dinyatakan Tender Gagal.

Berdasarkan pengumuman resmi di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumatera Utara dengan Kode Tender 10149248000 per Rabu (23/9/2026) pukul 09.22 WIB, paket bersumber dari APBD TA 2026 ini semula diikuti oleh 12 perusahaan jasa konstruksi terdaftar.
Namun, hingga batas akhir penyerahan dokumen, hanya satu perusahaan yang menyertakan harga penawaran, yakni CV Putra Andalas Perkasa dengan nilai penawaran Rp2.725.221.935,41 (HPS Rp2.730.163.380,12). Pokja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemprov Sumut akhirnya menyatakan tender gagal setelah gugurkan peserta tunggal tersebut pada tahap evaluasi teknis.
“Berkas penawaran teknis yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan,” tulis Pokja Pemilihan dalam keterangan resmi pengumuman hasil evaluasi LPSE Sumut.
Sorotan Persyaratan Teknis dan Risiko Proyek
Gagalnya lelang perbaikan infrastruktur kantor bernilai Rp2,7 miliar ini memicu sorotan publik terkait perencanaan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provsu:
Indikasi Syarat Kualifikasi Bermasalah: Persyaratan administrasi mencantumkan Subklasifikasi Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung (PB009). Ketentuan ini dinilai tidak lazim untuk proyek rehabilitasi konstruksi fisik gedung, sehingga disinyalir menjadi hambatan utama peserta sejak tahap penyusunan berkas.
Minimnya Partisipasi Vendor: Dari 12 penyedia yang mendaftar, sebanyak 11 perusahaan memilih abstain atau tidak memasukkan penawaran harga. Kondisi ini mengindikasikan ketatnya dokumen kualifikasi (locking specification) atau sempitnya alokasi waktu persiapan.
Ancaman Penumpukan Anggaran Akhir Tahun: Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdik Sumut TA 2026, alokasi Belanja Modal tercatat sebesar Rp417,52 miliar (11,64% dari total belanja Rp3,587 triliun) dengan rencana penarikan dana terkonsentrasi 70,42% pada Semester II. Batalnya lelang ini berisiko menggeser eksekusi fisik ke Triwulan IV, yang rawan memicu pengerjaan terburu-buru demi mengejar tenggat pencairan anggaran.
Gagalnya lelang ini memicu sorotan terkait indikasi penguncian spesifikasi teknis dalam dokumen kualifikasi. Panitia mencantumkan syarat Subklasifikasi Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung (PB009). Persyaratan ini dinilai tidak lazim untuk proyek rehabilitasi fisik gedung sekolah maupun kantor pemerintah.
Wakil Ketua Caretaker Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Osriel Limbong menilai penentuan subbidang khusus tersebut mengindikasikan strategi penguncian paket. Ia menegaskan Pokja wajib bersikap profesional dan taat pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pokja juga harus memberikan alasan rasional terkait pembatalan tender.
“Pokja harus menjalankan tugas sesuai norma etika dan aturan pemilihan tender. Jika indikasi penyimpangan terjadi, aparat penegak hukum perlu memulai investigasi terhadap proses yang di luar kelaziman ini,” tegas Osriel.
Batalnya tender ini berisiko memicu penumpukan penyerapan anggaran pada akhir tahun anggaran 2026. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Sumut mengalokasikan Belanja Modal sebesar Rp417,52 miliar dengan rencana penarikan dana berkonsentrasi pada Semester II. Penundaan proyek ini rawan memicu pengerjaan fisik secara terburu-buru yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan.(*)
Source: Penulis berita :Wilfrid Sinaga
Tags: #APBD2026#DisdikSumut#GABPEKNAS#LPSEProvsu#TenderGagal
SendShareTweet
Kembali

HUT ke-81 TNI: Kodam I/BB Gelar Bazar Sembako Murah dan Layanan Kesehatan Gratis di Medan

Baca Juga

HUT ke-81 TNI: Kodam I/BB Gelar Bazar Sembako Murah dan Layanan Kesehatan Gratis di Medan
Medan

HUT ke-81 TNI: Kodam I/BB Gelar Bazar Sembako Murah dan Layanan Kesehatan Gratis di Medan

22 September 2026
Konflik Penertiban Lapak Menara Pandang Tele: Menguji Komitmen Kesejahteraan UMKM di Samosir
News

Konflik Penertiban Lapak Menara Pandang Tele: Menguji Komitmen Kesejahteraan UMKM di Samosir

22 September 2026
Pemkab Karo Gandeng Corus International Gelar Expo 2026 untuk Bawa Produk Lokal Naik Kelas
Ekonomi

Pemkab Karo Gandeng Corus International Gelar Expo 2026 untuk Bawa Produk Lokal Naik Kelas

22 September 2026
Selesai Berobat di RSCM Jakarta, Dua Siswi Asal Karo Pulang dan Disambut Bupati
Karo

Selesai Berobat di RSCM Jakarta, Dua Siswi Asal Karo Pulang dan Disambut Bupati

22 September 2026
Gagas Program Anjeli dan Kusalam, Kecamatan Medan Denai Tuai Apresiasi Wali Kota Medan
Medan

Gagas Program Anjeli dan Kusalam, Kecamatan Medan Denai Tuai Apresiasi Wali Kota Medan

22 September 2026
Pemko Medan Perluas Basis Pajak dan Retribusi Tanpa Andalkan Kenaikan Tarif
Medan

Pemko Medan Perluas Basis Pajak dan Retribusi Tanpa Andalkan Kenaikan Tarif

22 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In